Semenjak tahun 1992 masyarakat Babah Rot telah mengarap tanah tersebut sebagai tempat berkebun untuk menghidupi keluarga dan juga sebagai factor utama menunjang ekonomi, pengarapan tanah tersebut dilakukan secara perorangan. Di tiga lokasi lahan tersebut berada diantaranya lahan Suenubok, lahan KAT dan bantaran sungai krueng seumanyam.
Bertahun lama masyarakat berkebun diareal tersebut sehingga tanaman-tanaman tua seperti pohon durian, pohon kuini, mangga dan kelapa sawit dan lain sebagainya telah tumbuh dan berbuah.
Tahun 2005 perencanaan KAT telah dibuat oleh masyarakat yang difasilitasi oleh Danas Sosial dan disahkan pada tahun 2006, areal lahan KAT seluar 5 H untuk perumahan dan 200 H untuk perkebunan.
PT. PDL atau lebih dikenal dengan Dua Perkasa Lestari yang keberadaannya tanpa koordinasi dengan masyarakat maupun pemerintahan gampoeng yang dipimpin oleh Keuchik sehingga disah Hak Guna Usaha terhadap keberadaan PT.DPL tersebut diusulkan tahun 2007 di keluarkan izin lokasi tahun 2008 dan izin prensif dari gubernur tahun 2008. ketidaknyaman masyarakat mulai terasa atas keberadaan PT tersebut dengan adanya intimidasi dan ancaman seperti pengkuan masyarakat yang meniru ucapan pimpinan PT tersebut “siapa saja yang menginjak lahan tersebut akan kami tindak” setelah itu masyarakat takut atau merasa trauma dengan ancaman yang dilakukan itu.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat terkait sengketa lahan masyarakat dengan PT. DPL, beberapa kali masyarakat telah mengadu hal kepda DPRK Abdya sebagai wakil mereka digedung parlemen ditingkatan kabupaten tersebut namun sampai hari ini belum membuahkan hasil yang sampai hari ini.
Kapan kemerdekaan itu dimiliki oleh masyrakat seutuhnya???
salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H