Kasus pidana berupa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap remaja D, melahirkan perso'alan-perso'alan baru yang jauh lebih besar.Â
Diketahui bahwa MDS adalah anak seorang pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ayah MDS, Rafael Alun Trisambodo mempunyai kekayaan yang tidak masuk akal untuk seorang pegawai pada level eselon III, yaitu mencapai 56,1 milyar berdasarkan data LHKPN 2021.
Jumlah kekayaan yang tidak masuk akal dengan jabatannya inilah yang kemudian menjadi sorotan publik, dan muncul dugaan bahwa harta kekayaan Rafael berasal dari korupsi pajak.Â
Karena hal tersebut kemudian ramai di medsos, netizen mengumandangkan ajakan untuk "Stop bayar pajak, buat apa setor pajak kalau ternyata dibuat foya-foya, dikorupsi oleh para pejabatnya?"Â
Tentu kita merasakan betapa masyarakat kecewa dan marah melihat kenyataan tersebut, mengingat masih banyak warga yang miskin, yang rumahnya masih tidak layak huni, yang akses ke dunia pendidikan dan layanan kesehatan juga sulit, bahkan untuk makan sehari-hari pun harus membanting tulang setengah mati dengan hasil yang terkadang tak cukup untuk makan sehari.
Namun, apakah ajakan "stop pajak" benar merupakan sebuah solusi? Solusi untuk apa? Agar pejabat tak bisa foya-foya? Agar pejabat tak bisa korupsi?Â
Kita juga sama menyadari bahwa tingkat korupsi di negeri ini sungguh luar biasa, terjadi di semua level pemerintahan dan terjadi di semua lembaga negara baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif.Â
Oleh karena itu, kasus ini bisa dijadikan momentum bagi pejabat pemerintahan umumnya, dan Kementerian Keuangan khususnya untuk semakin menggaungkan, mengajak dan juga menindak mereka yang korupsi. Gerakannya adalah "Stop korupsi, tolak gratifikasi" untuk menjawab kekecewaan dan kemarahan netizen.
Lalu, mengapa ajakan "Stop bayar pajak" tidak tepat? Sebab faktanya negeri ini bisa berbuat banyak untuk rakyat dari penerimaan pajak. Penerimaan atau pendapatan negara diperoleh dari 3 sumber yaitu pajak, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah.Â
Dan pajak memang merupakan sumber pendapatan negara yang terbesar, untuk realisasi tahun 2022 sebesar Rp1.924 trilyun, disusul PNBP sebesar Rp510 trilyun dan hibah sebesar Rp1 trilyun, seluruhnya sebesar Rp2.435 trilyun.