Jalur distribusi bantuan secara bertingkat dari kabupaten, kecamatan dan di tingkat desa dengan melibatkan kelembagaan desa untuk sampai kepada para korban.
Pemerintah desa dibantu kelembagaan desalah yang pertama kali melakukan pendataan warga yang terkena dampak, ada berapa jumlahnya, di titik mana saja (dusun, RT, RW), bagaimana kondisi korban (luka parah, luka ringan) dan dimana lokasi pengungsiannya.Â
Informasi inilah yang kemudian dijadikan dasar dalam pemberian bantuan, sehingga sasarannya tepat. Mereka yang memperoleh bantuan adalah mereka para korban dan disesuaikan dengan kondisinya.
3. Tepat Waktu
Pemerintah desa dibantu kelembagaan desa serta pihak lainnya dapat memberikan informasi secara berkesinambungan kepada pemerintahan di atasnya tentang kondisi di desanya.
Jika terdapat hal-hal kritis yang harus segera ditangani dengan informasi yang cepat dari desa, bantuan diharapkan datang tepat waktu. Misalnya diantara para korban terdapat seorang ibu hamil yang hendak melahirkan, maka arus informasi yang cepat dan tepat dapat mendatangkan bantuan secara tepat waktu agar ibu melahirkan tertolong baik ibu maupun bayinya.
4. Tepat kualitas/kuantitas
Masih dengan mengandalkan informasi dari sumbernya yaitu pemerintah desa, kelembagaan desa dan dibantu berbagai pihak lainnya, dapat diketahui berapa banyak korban jiwa, berapa banyak yang luka berat, luka ringan, berapa jumlah balita, bayi, ibu hamil, ibu menyusui, lansia.Â
Di titik/dusun/RT/RW mana saja korban tersebut, di lokasi pengungsian mana. Berapa dan di mana saja sarana prasarana seperti jalan, jembatan yang hancur dan tidak bisa dilalui, rumah yang rusak berat, rusak ringan.
Dengan mengetahui data-data di atas, maka jumlah dan jenis bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk bahan pangan misalnya tentu korban anak balita dan bayi harus diperhatikan secara khusus sebab berbeda kebutuhan pangannya dengan orang dewasa.