Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai-nilai Integritas, Apa Saja?

30 Oktober 2022   12:20 Diperbarui: 30 Oktober 2022   12:20 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan survei dari Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 naik tipis dengan skor 38  ranking 96 dari tahun lalu skor 37 dengan ranking 102 dari 180 negara yang disurvei.  Semakin tinggi nilainya semakin bersih negara tersebut dari korupsi, dan nilai tertinggi adalah 100. 

Peningkatan nilai tersebut patut kita syukuri, namun jika dilihat lebih dalam, Indonesia berada di rangking 96 dari 180 negara, artinya masih berada di separuh bawah. Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di bawah  Singapura (skor 85/rangking 4), Malaysia (48/62), Timor Leste (41/86), dan Vietnam (39/87). Namun Indonesia masih lebih baik dibandingkan Thailand (35/110), Filipina (33/117), Laos (30/134), Myanmar (28/137), dan Kamboja (23/160). 

Melihat skor di atas membuat kita prihatin sebab hal itu menunjukkan bahwa angka korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, dengan nilai yang dikorupsi juga semakin luar biasa, bukan hanya jutaan, milyaran bahkan yang terkini sudah mencapai trilyunan rupiah. Seperti kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyidik  Surya Darmadi, Pemilik PT Duta Palma Group dengan  dugaan  tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Indragiri, Hulu, Riau dengan nilai kerugian mencapai Rp87 triliun! (Bayangkan jika uang tersebut dipakai untuk memperbaiki rumah tidak layak huni masyarakat miskin dengan biaya per rumah Rp25 juta, maka sudah bisa digunakan untuk memperbaiki 3,4 juta unit rumah).

Banyak hal yang sudah dilakukan Pemerintah, lembaga negara, organisasi non pemerintah, kelompok masyarakat bahkan masyarakat secara perorangan untuk meminimalisir korupsi dengan berbagai cara sesuai fungsi masing-masing, namun itu semua ternyata belum mampu mengeluarkan Indonesia dari jerat korupsi. 

KPK yang mempunyai fungsi lengkap sebagai lembaga anti korupsi, yaitu fungsi pencegahan termasuk edukasi dan penindakan, dalam salah satu program pencegahannya mengenalkan rumusan sembilan nilai antikorupsi yang juga dikenal sebagai sembilan nilai integritas.

Kesembilan nilai itu bisa dijadikan tolok ukur  dalam menilai seorang tokoh, seorang pejabat, seorang birokrat atau siapapun, dimana semakin banyak nilai antikorupsi yang ditunjukkan, semakin tinggi integritas seseorang dan semakin kecil  seseorang tersebut melakukan korupsi, serta pantas untuk dijadikan teladan dalam pemberantasan korupsi. Sembilan nilai integritas ini akan sangat baik jika ditanamkan sejak dini, sejak bayi lahir, balita, kanak-kanak sehingga nilai-nilai integritas akan melekat pada sikap dan perilaku keseharian, dalam dunia kerja, terlebih ketika harus bekerja di sektor publik.

Sembilan nilai integritas tersebut adalah :

Jujur : lurus hati, tidak berbohong, tidak curang.

Peduli : mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang lain.

Mandiri : tidak bergantung pada orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun