dan seterusnya semakin lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah semakin berat sanksi yang dijatuhkan. Dan bila sudah mencapai 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih, sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Melihat pasal di atas, sebenarnya tidak ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran, kecuali diikuti hari kedua, ketiga, keempat, dan kelima ASN tersebut tidak masuk kerja. Itupun jika tanpa keterangan yang sah.
Apabila selama tidak masuk kerja  tersebut ada alasan yang bisa diterima atau masuk akal, misalnya terjadi kecelakaan saat mudik namun tidak bisa menghubungi kantor karena kondisi kesehatannya, dan lain-lain. penyebab yang masuk akal, maka terhadap ASN tersebut pun tidak dapat dijatuhkan sanksi.
Lalu, mengapa Kemenpan RB setiap tahun rasanya selalu "mengancam" akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran? Tentu saja maksudnya baik, di mana ASN sudah diberikan cuti bersama yang cukup panjang, jika tidak cukup cuti bersama tersebut masih bisa mengambil cuti tahunan. Bahkan sebelum cuti lebaran diberikan gaji ke-14/THR, TPP juga double (jadi dalam bulan Mei kemarin ASN menerima 4x pendapatan yaitu gaji bulan  Mei, gaji ke-14, TPP bulan Mei dan TPP ke-14).
Dengan suasana yang luar biasa tersebut, lalu kenapa harus mangkir di hari pertama kerja? Makanya Kemenpan RB ingin memberikan sanksi untuk mereka yang mbolos. Sayang secara regulasi belum diatur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H