pembunuhan yang melibatkan seorang pedagang bumbu di Tasikmalaya menjadi sorotan masyarakat setelah jasad seorang wanita lanjut usia ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Sukakerta, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi telah berhasil mengungkap motif pelaku yang didasari oleh dendam karena utang yang tak bisa dilunasi. Pembunuhan ini memperlihatkan betapa tragisnya akibat dari konflik keuangan yang berujung pada tindak kejahatan.
Kasus
Kronologi Penemuan Jasad dalam Karung
Kasus ini bermula pada Minggu, 15 September 2024, saat jasad seorang wanita berusia 70 tahun ditemukan oleh warga di Sungai Cipinaha. Jasad yang sudah dalam kondisi mengenaskan tersebut dibungkus dalam karung, memicu kecurigaan bahwa telah terjadi tindak pidana. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polres Tasikmalaya, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, berhasil menangkap tersangka berinisial H (45) di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur. H diketahui merupakan seorang pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Motif Pembunuhan dan Dendam karena Utang
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada korban yang sudah lama dikenalnya. Pelaku membayar utang tersebut dengan mencicil, namun ketika korban kembali menagih utang, pelaku merasa tertekan karena tidak memiliki uang. Situasi ini semakin memanas saat korban menolak memberikan keringanan cicilan yang diajukan oleh tersangka. H meminta agar pembayaran utangnya bisa dilakukan harian sebesar Rp50 ribu, namun korban tetap berpegang teguh pada kesepakatan awal.
AKP Ridwan Budiarta, Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa pelaku merasa sakit hati dan kesal karena desakan korban. Tidak hanya itu, pelaku juga merasa tersinggung ketika korban mengancam akan menagih utang kepada istri tersangka. Puncak emosinya terjadi saat korban datang ke lapak tersangka di pasar untuk menagih utang, sehingga H memutuskan untuk melakukan aksi keji tersebut.
Eksekusi di Lapak Dagangan
Pembunuhan terjadi di lapak dagangan H di Pasar Induk Cikurubuk. Dalam pernyataannya, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan memukulnya di tempat tersebut. Setelah korban tak berdaya, H mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp8 juta. Untuk menutupi jejak kejahatannya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke Sungai Cipinaha. Barang-barang milik korban lainnya, seperti alat komunikasi dan pakaian, dibuang di lapak kosong dekat pasar.
Ridwan menambahkan bahwa tersangka tidak hanya membawa uang korban, tetapi juga berusaha untuk menghilangkan barang bukti lainnya. Polisi yang bergerak cepat berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti karung yang digunakan untuk membungkus jasad korban, buku catatan utang, dan alat komunikasi korban.
Pelarian ke Pasuruan
Setelah melakukan aksinya, tersangka H melarikan diri ke Pasuruan, Jawa Timur, dan bersembunyi di rumah orang tuanya. Selama empat hari, ia berusaha menghindari kejaran polisi. Namun, berkat kerjasama antara Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar, tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan H dalam kasus ini. Selain itu, mobil yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban juga telah diamankan oleh pihak berwajib.