Mohon tunggu...
Imtiyaz WahyuMutifa
Imtiyaz WahyuMutifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa aktif ilmu komunikasi dengan konsentrasi Public Relations dari Universitas Islam '45 Bekasi. Saya memiliki ketertarikan dalam bidang event organizer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menengok Banyaknya Kasus Permintaan Dispensasi Nikah Remaja Indonesia

20 Januari 2023   14:51 Diperbarui: 20 Januari 2023   15:19 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir-akhir ini indonesia sedang diramaikan oleh pemberitaan di beberapa kota ratusan remaja meminta dispensasi untuk menikah. Diawali dengan kota Ponorogo sebanyak 176 anak mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, dilanjut dengan berita dari indramayu sebanyak 572 anak, dan dari kota kediri sebanyak 569 anak. Dari total keseluruhan permintaan dispensasi menikah ini banyak diantara mereka yang sudah mengandung. Namun, ada juga yang didasari karena putus sekolah dan ingin menikah.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia menikah yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Mereka yang belum cukup umur bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan agar dapat mendapat izin dispensasi nikah. Dalam undang-undang perkawinan No. 16 tahun 2019 mengatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Dalam kasus ini berarti mereka yang mengajukan dispensasi nikah masih di bawah 19 tahun. Hal ini memberikan banyak perhatian bagi masyarakat Indonesia. Banyak faktor yang pastinya mempengaruhi kasus ini, dan yang paling berpengaruh adalah tontonan yang ada di gadget masing-masing anak. Semakin hari semakin mudah bagi anak-anak menonton video porno. Selain itu, faktor pertemanan juga sangat berpengaruh bagi anak-anak dibawah umur ini. Anak-anak yang baru menginjak SMP (Sekolah Menengah Pertama), biasanya masih sangat senang untuk mencoba hal-hal baru dengan teman-temannya.

Ketika dispensasi nikah diberikan kepada anak-anak dibawah umur hal ini akan meningkatkan kasus pernikahan anak kedepannya. Selain itu, anak-anak yang masih dibawah umur ini belum memiliki banyak bekal pengtahuan dalam berkeluarga. Jika dispensasi nikah masih banyak dilakukan maka berpotensi untuk memperbanyak kasus stunting, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) hingga kemiskinan. Belum lagi apabila psikologis anak-anak ini belum stabil maka akan berdampak buruk juga bagi bayi mereka nantinya.

Pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap hal ini. Karena banyak potensi buruk berdatangan apabila hal ini terus dibiarkan. Untuk mengatasi kasus ini langkah awal yang harus dilakukan mungkin bisa melalui peran orang tua. Komunikasi antara orang tua dengan anak merupakan salah satu peran yang sangat penting dalam kasus-kasus seperti ini. Jika orang tua kurang memperhatikan pola pertemanan dan tontonan anak, kasus seperti ini bisa selalu terjadi.

Pemberian pengetahuan tentang edukasi seks juga tidak kalah penting. Banyak dari remaja saat ini mengetahui tentang seks namun belum mengetahui apa saja yang memang bisa dan tidak bisa untuk dilakukan. Karenanya seks edukasi sudah perlu diberikan kepada anak-anak yang berumur mulai dari 10 tahun.


Dari banyaknya kasus seperti ini maka kita harus lebih memperhatikan generasi selanjutnya, agar kasus ini segera mereda dan bukan menjadi trend dikalangan anak muda nantinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun