Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

7 Langkah Konkret Pendamping Desa dalam Mengawal Koperasi Merah Putih

12 April 2025   17:33 Diperbarui: 13 April 2025   16:35 26247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Desa PDT Yandri Susanto (https://kilaskementerian.kompas.com/kemendes/read/2025/01/05/18482591/)

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Salah satu institusi yang dimandatkan adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Instruksi tersebut menugaskan Menteri Desa untuk mengidentifikasi potensi desa. Langkah ini menjadi dasar penting dalam pengembangan koperasi berbasis karakteristik lokal dan pemberdayaan sumber daya desa secara partisipatif.

Menteri Desa juga bertugas memfasilitasi pengadaan lahan untuk Koperasi Merah Putih. Proses ini melibatkan negosiasi, penyusunan regulasi lokal, serta pendekatan kolaboratif agar koperasi memiliki legalitas dan keberlanjutan yang kuat.

Kebijakan ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi melalui strategi pembangunan desa. Menteri Desa dituntut memastikan percepatan program melalui sosialisasi intensif dan pelibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan koperasi di desa.

Selain itu, dilakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan atas pelaksanaan koperasi. Kementerian juga memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan mendukung kerja Satuan Tugas pembentukan koperasi secara nasional dengan pendekatan kolaboratif antar-lembaga.

Tentunya Kementerian Desa akan menggerakkan semua sumber daya, termasuk Pendamping Desa. Mereka menjadi ujung tombak di lapangan: mengidentifikasi potensi, memfasilitasi, serta memastikan partisipasi aktif warga dalam pendirian Koperasi Merah Putih di desa.

Untuk itu, minimal ada tujuh langkah konkret yang bisa dilakukan pendamping desa. Langkah ini dapat memperkuat efektivitas kebijakan, sekaligus menjawab kebutuhan lapangan.

1. Pemetaan Potensi Desa Secara Partisipatif

Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam mengenali potensi ekonomi desa. Pendamping perlu menggunakan metode Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk menggali sumber daya lokal.

Salah satu contohnya adalah pembuatan peta tiga dimensi oleh warga. Peta ini bisa menunjukkan lahan produktif, mata air, atau titik infrastruktur penting. PRA meningkatkan validitas data desa secara signifikan.

Menurut laporan Bappenas (2024), desa yang memetakan potensi secara partisipatif memiliki akurasi data 30% lebih tinggi. Data ini kemudian menjadi dasar penyusunan koperasi yang tepat sasaran.

2. Mediasi Pengadaan Lahan untuk Koperasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun