Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jejak Revisi UU TNI dan Nasib Demokrasi Desa

21 Maret 2025   14:50 Diperbarui: 21 Maret 2025   14:50 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Image by frimufilms on Freepik)

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan menuai banyak perdebatan. Perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur dan kewenangan TNI, tetapi juga menimbulkan implikasi luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk desa-desa yang selama ini menjadi tulang punggung demokrasi lokal.

Dalam revisi tersebut, salah satu poin yang mendapat sorotan adalah perluasan peran TNI dalam jabatan sipil. Prajurit aktif kini dapat mengisi lebih banyak posisi di kementerian dan lembaga negara, termasuk bidang kelautan, penanggulangan bencana, serta Kejaksaan Agung (Kompas, 20 Maret 2025).

Sekilas, perubahan ini terlihat sebagai upaya memperkuat sinergi antara militer dan sipil. Namun, ada risiko besar yang mengintai, terutama bagi demokrasi di tingkat desa. Dengan keterlibatan lebih dalam TNI dalam jabatan sipil, keseimbangan sipil-militer bisa bergeser secara signifikan.

Desa, sebagai ruang demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat, bisa merasakan dampak paling nyata dari perubahan ini. Kehadiran unsur militer dalam struktur sipil berpotensi mengubah pola kepemimpinan lokal yang selama ini berkembang melalui mekanisme musyawarah dan partisipasi warga.

Dalam sejarah Indonesia, keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil bukan hal baru. Pada masa Orde Baru, konsep Dwifungsi ABRI memberi peran luas bagi militer dalam politik dan administrasi negara. Dampaknya, kontrol terhadap pemerintahan sipil melemah, termasuk di desa-desa yang seharusnya menjadi ruang demokrasi rakyat (Honna, 2003).

Kini, kekhawatiran itu muncul kembali. Meski pemerintah beralasan bahwa revisi ini untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional, tanpa pengawasan yang ketat, keterlibatan TNI dalam ranah sipil bisa membuka celah bagi intervensi yang berlebihan.

Selain itu, revisi ini juga memperpanjang usia pensiun prajurit aktif hingga 58 tahun bagi perwira hingga letnan kolonel (Kompas, 20 Maret 2025). Ini bisa memperpanjang masa dinas perwira di berbagai sektor, termasuk dalam jabatan sipil yang berkaitan dengan desa.

Dengan semakin banyaknya prajurit yang tetap aktif lebih lama, potensi keterlibatan mereka dalam birokrasi desa pun meningkat. Jika hal ini terjadi tanpa regulasi yang jelas, bisa muncul ketimpangan dalam proses pengambilan keputusan di desa.

Dampak lainnya adalah pada aspek keamanan desa. Revisi ini menambah daftar tugas operasi militer selain perang (OMSP) menjadi 16 poin, termasuk pengamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri (iNews, 20 Maret 2025).

Dalam konteks desa, penambahan tugas ini bisa berimplikasi pada meningkatnya peran militer dalam berbagai aspek kehidupan warga. Padahal, desa selama ini lebih mengandalkan pendekatan sosial dalam menyelesaikan konflik, bukan pendekatan keamanan berbasis militer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun