Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kontrak TPP, Hanya Tiga Bulan atau Genap Setahun? Berikut Penjelasannya

22 Januari 2025   07:01 Diperbarui: 22 Januari 2025   07:01 1870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber: Meta AI)

Dalam menghadapi situasi ini, diperlukan langkah strategis yang mengakomodasi kebutuhan di lapangan tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku:

1. Perpanjangan Bertahap: Pemerintah pusat dapat mempertimbangkan perpanjangan kontrak hingga akhir 2025 dengan syarat percepatan sertifikasi kompetensi secara masif dan intensif. Pendekatan ini memberikan waktu bagi TPP untuk memenuhi persyaratan sekaligus memastikan keberlanjutan program pendampingan desa.

2. Penerbitan Kebijakan Pelaksana: Kemendes PDT dapat menerbitkan peraturan tambahan yang memperjelas durasi kontrak dan memberikan pedoman teknis untuk implementasi di lapangan.

Bagi TPP, langkah proaktif sangat penting menghadapi tantangan ini. Bagi mereka yang belum memiliki sertifikat kompetensi, disarankan segera mengikuti sertifikasi melalui jalur reguler atau program percepatan yang ada.

Skenario yang Paling Mungkin

Mencermati kondisi yang ada antara Permendes 4/2023 dengan fakta di lapangan dan demi keberlanjutan dan kualitas pendampingan desa, skenario yang paling mungkin adalah:

Perpanjangan kontrak hingga akhir 2025, dengan syarat pelaksanaan proses sertifikasi dilakukan secara masif dan intensif, sehingga TPP memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendukung kelangsungan tugasnya.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi TPP guna memastikan stabilitas program pembangunan desa. Keberlanjutan dan kualitas pendampingan desa harus menjadi fokus utama, sehingga semua pihak dapat bersama-sama mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan secara menyeluruh dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun