Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Saat ini mengabdi pada desa. Kopi satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kontrak TPP, Hanya Tiga Bulan atau Genap Setahun? Berikut Penjelasannya

22 Januari 2025   07:01 Diperbarui: 22 Januari 2025   07:01 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber: Meta AI)

Ketentuan Pasal 30 Permendes 4/2023. ----Pada 3 April 2023, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 resmi diundangkan. Salah satu poin pentingnya adalah Pasal 30, yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tanpa sertifikat kompetensi tetap dapat bertugas.

Namun, tugas TPP tanpa sertifikat kompetensi hanya dapat dilakukan paling lama dua tahun sejak peraturan berlaku. Dengan demikian, batas akhir masa tugas bagi TPP tersebut adalah sampai dengan April 2025, guna memberikan waktu transisi dan memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi.

Meskipun demikian, dokumen administratif seperti surat Kepala Pusat PPMD dan Surat Keputusan BPSDM PMDDT Tahun 2025 tidak mencantumkan durasi kontrak. Ketidakjelasan ini memunculkan interpretasi beragam di kalangan TPP di seluruh Indonesia.

Tantangan Penafsiran Kebijakan

Dalam Surat Keputusan BPSDM PMDDT Tahun 2025, disebutkan bahwa TPP mendapatkan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun anggaran 2025. Namun, dokumen tersebut tidak memberikan keterangan spesifik terkait durasi kontrak, sehingga memunculkan berbagai tafsiran.

Ada spekulasi bahwa semua TPP dapat bekerja hingga Desember 2025, namun ada pula anggapan bahwa TPP tanpa sertifikasi harus menghentikan tugas pada April 2025, sesuai aturan yang berlaku dalam Permendes 4/2023.

Ketidakpastian ini menimbulkan tantangan dalam implementasi kebijakan di lapangan, terutama bagi TPP yang belum tersertifikasi. Data dari berbagai provinsi menunjukkan bahwa persentase tenaga pendamping bersertifikat kompetensi masih memerlukan peningkatan signifikan.

Sebagai tulang punggung implementasi program pembangunan desa, TPP memiliki peran strategis mengawal program prioritas nasional. Mereka juga bertanggung jawab mengawal pengelolaan Dana Desa, sebagai andalan pengentasan kemiskinan di kawasan perdesaan.

Dana Desa berperan penting dalam pembangunan berkelanjutan. Namun, ketidakpastian terkait durasi kontrak TPP dapat memengaruhi motivasi dan stabilitas kerja mereka, yang berisiko menghambat efektivitas pendampingan dalam mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.

Kejelasan Hukum Permendes 4/2023

Secara hukum, Permendes 4/2023 memiliki kekuatan lebih tinggi dibandingkan surat keputusan administratif. Sebagai produk hukum setingkat peraturan menteri, Permendes ini wajib menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan terkait pendampingan desa.

Pasal 30 memberikan batas waktu jelas bagi TPP yang belum bersertifikat untuk tetap bertugas, mendukung profesionalisme dan peningkatan kapasitas SDM pendamping desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, absennya klausul durasi kontrak dalam dokumen administratif menimbulkan celah interpretasi. Hal ini dapat menciptakan tantangan bagi implementasi kebijakan yang seragam di lapangan.

Langkah Strategis yang Dapat Ditempuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun