Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ayo Ikut Jangan Takut! Amankan Karirmu dengan Sertifikasi

31 Oktober 2024   09:16 Diperbarui: 31 Oktober 2024   17:34 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Facebook TPP Kemendes

Artikel ini tidak ada pesanan dari pihak manapun. Artikel ini murni dari hasil perbincangan dengan banyak Pendamping Desa

Sertifikasi bagi pendamping desa adalah langkah penting menuju profesionalisme yang diakui secara nasional. 

Kebijakan terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melalui Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024, mengatur tentang Panduan Sertifikasi Pendamping Desa. 

Keputusan ini mencabut dan menggantikan aturan lama dalam Kepmendesa PDTT Nomor 114 Tahun 2022, yang pada dasarnya mempertegas pentingnya sertifikasi sebagai syarat profesional bagi tenaga pendamping. Tidak hanya memperkuat kompetensi pendamping desa, sertifikasi ini juga menjanjikan keberlanjutan kontrak kerja di masa mendatang bagi mereka yang telah bersertifikasi.

Mengikuti sertifikasi memiliki manfaat besar. Pendamping desa yang berhasil mendapat sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan memiliki pengakuan yang tidak hanya diakui oleh Kemendes PDT tetapi juga di berbagai sektor lain. 

Di mata pemerintah dan masyarakat, sertifikasi ini membuktikan bahwa pendamping desa adalah tenaga profesional yang berkompeten dan memenuhi standar keahlian yang diperlukan untuk mendampingi dan mengembangkan desa. Sertifikasi ini juga memberikan jaminan bahwa pendamping desa memiliki keahlian dalam pemberdayaan masyarakat, manajemen proyek, dan pengelolaan dana desa yang akuntabel.

Sertifikasi menjadi faktor penentu perpanjangan kontrak bagi para pendamping desa pada April 2024 mendatang. Pendamping desa yang tidak memiliki sertifikasi berisiko besar tidak dapat melanjutkan kontraknya (Pasal 30, Permendes 4/2023). 

Dalam hal ini, sertifikasi bertindak sebagai penyaring untuk memastikan bahwa hanya tenaga yang telah terbukti profesional yang dapat terus mendampingi desa-desa di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, bagi para pendamping desa, mengikuti sertifikasi bukan hanya sekadar pilihan, tetapi langkah strategis untuk memastikan kelanjutan tugas dan tanggung jawab mereka di masyarakat.

Mengenai kemungkinan adanya perubahan dalam kebijakan ini, tentu saja ada peluang bahwa menteri baru yang ditunjuk bisa membuat penyesuaian. Kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri terkadang mengalami perubahan atau modifikasi, terutama ketika terjadi pergantian pimpinan di kementerian. 

Namun, jika dilihat dari sisi pentingnya sertifikasi untuk memastikan kompetensi pendamping, kemungkinan besar kebijakan ini akan tetap dipertahankan, bahkan jika ada pergantian menteri.

Sertifikasi adalah tolok ukur yang objektif dan sesuai dengan standar nasional, sehingga keberadaannya sulit dihapuskan. Hal ini sangat penting, karena standar profesionalisme pendamping desa yang didukung sertifikasi ini tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun