Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Konsultan - Penikmat Kopi

Beryn, lahir di Pulau Seribu Masjid, saat ini mengabdi pada desa sebagai TPP BPSDM Kementerian Desa dengan posisi sebagai TAPM Kabupaten. Sebelumnya, ia aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. Beryn memiliki minat pada isu sosial, budaya, dan filsafat Islam. Saat kuliah, Beryn pernah mencoba berbagai aktivitas umumnya seperti berorganisasi, bermain musik, hingga mendaki gunung, meskipun begitu satu-satunya hal yang selalu menarik perhatiannya adalah menikmati secangkir kopi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ayo Ikut Jangan Takut! Amankan Karirmu dengan Sertifikasi

31 Oktober 2024   09:16 Diperbarui: 31 Oktober 2024   17:34 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Facebook TPP Kemendes

Dalam hal kebijakan terkait pendamping desa, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki peran penting, terutama dalam hal pengarahan kebijakan di tingkat makro. 

Walaupun peran Menteri Desa tetap menjadi yang utama dalam menjalankan kebijakan pendampingan di lapangan, Menteri Koordinator dapat memberikan arahan atau rekomendasi terkait prioritas kebijakan dan program di daerah. Intervensi ini bertujuan menyelaraskan program Kemendes PDT dengan visi pembangunan pemerintah secara keseluruhan. 

Namun, pengaruh Menteri Koordinator umumnya terbatas pada aspek pengawasan dan koordinasi, bukan mengubah secara langsung kebijakan teknis yang ada di Kemendes PDT. Jadi, pengaruh Menteri Koordinator kemungkinan lebih bersifat mengarahkan dan bukan langsung menggantikan kebijakan teknis yang sudah dirancang di Kemendes PDT.

Meskipun sertifikasi memiliki biaya, jumlah yang harus dibayar bervariasi tergantung jenjangnya. Pendamping Lokal Desa (PLD) harus mengeluarkan biaya sebesar Rp2.700.000, Pendamping Desa (PD) sebesar Rp3.000.000, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten sebesar Rp3.400.000, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi sebesar Rp3.800.000.

Biaya ini mungkin terasa besar bagi beberapa pendamping desa, namun sertifikasi ini merupakan investasi yang akan memberikan nilai jangka panjang dalam karier mereka. Sertifikasi ini dapat digunakan di berbagai tempat, bahkan jika suatu saat pendamping desa ingin berkarir di bidang lain atau di luar kementerian.

Manfaat sertifikasi tidak hanya berakhir pada pengakuan dan keberlanjutan kontrak di Kemendes PDT. Para pendamping desa yang telah memiliki sertifikat BNSP juga dapat menggunakan sertifikasi tersebut di berbagai lembaga atau organisasi yang membutuhkan tenaga dengan kompetensi serupa. 

Misalnya, lembaga non-pemerintah atau program pemberdayaan lainnya yang membutuhkan tenaga profesional di bidang pengelolaan komunitas dan pembangunan masyarakat sering kali mencari kandidat yang telah memiliki pengalaman dan pengakuan resmi seperti sertifikasi BNSP. 

Dengan demikian, sertifikasi ini juga dapat menjadi nilai tambah bagi pendamping desa yang ingin mengembangkan karier mereka di luar desa atau di sektor pemberdayaan masyarakat yang lebih luas.

Keberlanjutan dalam pendampingan desa menjadi salah satu poin penting yang diharapkan dari sertifikasi ini. Kemampuan pendamping desa dalam mendukung dan memperkuat desa bukanlah tugas sementara, tetapi upaya jangka panjang yang membutuhkan profesionalisme. 

Melalui sertifikasi, pendamping desa akan mampu memperdalam keterampilan yang diperlukan dalam menghadapi tantangan di lapangan, seperti permasalahan keuangan, keterbatasan sumber daya, dan manajemen program. 

Para pendamping desa yang telah tersertifikasi memiliki kesempatan lebih besar mengikuti program pelatihan lanjutan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya. Hal ini tentu akan berkontribusi pada keberlanjutan program-program desa, yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang diusung pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun