Pendamping Desa: Sembilan Tahun Mengawal Pembangunan dari Akar Rumput
Dalam sembilan tahun terakhir, keberadaan sekitar 38 ribu Pendamping Desa yang tersebar di 74.957 desa di seluruh Indonesia telah memainkan peran penting melalui program P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa).Â
Dengan dana desa yang terus meningkat, mereka menjadi penggerak utama dalam memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran. Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden membawa tantangan baru untuk mengakomodir Pendamping Desa yang kini telah menjadi bagian vital dari tata kelola pembangunan pedesaan.
Namun, posisi Pendamping Desa semakin kuat tidak hanya karena kebutuhan praktis di lapangan, tetapi juga karena adanya perubahan regulasi yang secara tidak langsung memperkuat peran mereka. Salah satunya adalah perubahan pada Undang-Undang Desa (UU Desa No. 6 Tahun 2014), yang secara signifikan memengaruhi kebijakan dan pengelolaan pembangunan desa.
Peran UU Desa dalam Memperkuat Posisi Pendamping Desa
Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi desa dalam mengelola pembangunan dan otonomi. UU ini menciptakan peluang besar bagi desa untuk menjadi lebih mandiri, terutama dengan adanya Dana Desa, yang dialokasikan langsung dari pemerintah pusat.Â
Sebagai bagian dari implementasi undang-undang ini, peran Pendamping Desa menjadi semakin sentral. Meskipun UU Desa tidak secara eksplisit menyebutkan Pendamping Desa, kebijakan yang muncul dari undang-undang ini, seperti peraturan tentang penggunaan Dana Desa dan mekanisme perencanaan pembangunan desa, mengharuskan adanya pendampingan yang kuat.
Perubahan regulasi yang terlahir dari UU Desa menekankan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Untuk itulah, Pendamping Desa hadir sebagai fasilitator, memastikan bahwa setiap desa memahami dan mampu menjalankan mandat ini. Tanpa peran mereka, banyak perangkat desa mungkin akan kesulitan menavigasi kompleksitas peraturan baru dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan untuk kebutuhan prioritas desa.