Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

“Mengejar Pembahasan Usulan 65 DOB sebelum Pemilu, Agak Berat”

27 Februari 2014   02:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:26 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (24/10/2013) lalu, menyepakati usulan 65 daerah otonom baru (DOB) dan menyetujui ke-65 RUU pembentukan DOB-nya sebagai usul inisiatif DPR, akhirnya pembahasan lanjutan 65 DOB dijadwalkan tanggal 27 Februari 2014 (awalnya tanggal 25 Februari 2014), yang melibatkan tiga pihak, yakni Komisi II DPR, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah.

Agendanya: Laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru ke Rapat Pleno Komisi II DPR; pembacaan naskah RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru; pendapat mini fraksi-fraksi, Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I DPD, dan Pemerintah; pengambilan keputusan tingkat I; serta penyampaian penjelasan Pemerintah terhadap hasil kajian Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) atas 65 RUU DOB. Komisi II DPR berkomitmen untuk merampungkan pembahasan 65 RUU DOB sebelum berakhirnya masa jabatan periode 2009-2014 per tanggal 1 Oktober 2014.

Komite I DPD telah menyatakan kesetujuannya untuk membahas ke-65 RUU DOB. Adapun Pemerintah telah menyetujui pembahasan 65 DOB melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) tanggal 27 Desember 2013 lalu dan menunjuk tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Keuangan (Menkeu), untuk mewakili Presiden selama pembahasan.

Dalam rapat kerja (raker) antara Komite I DPD dan Kemdagri yang diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Djohermansyah Djohan, Senin (10/2/2014) lalu di Gedung DPD, para senator mengingatkan Pemerintah agar bersikap firm (strong and sure): apakah pembahasan 65 DOB setelah penyelenggaraan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) atau setelah penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dipimpin Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat), raker itu membahas kebijakan Pemerintah mengenai penataan daerah, khususnya menanggapi 65 DOB sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua Timja RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (RUU Pemilukada) Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat) menyoroti proses pembahasan usulan 65 DOB yang berpotensi masalah, karena tidak mungkin selesai semuanya sebelum pemilu legislatif. Menghadapi raker di Komisi II DPR yang dijadwalkan tanggal 27 Februari 2014, sikap Pemerintah harus tegas dan pasti apakah pembahasan 65 RUU DOB setelah penyelenggaraan pemilu legislatif atau setelah penyelesaian revisi UU Pemerintahan Daerah.

“Sikap kami: sesudah pemilu (legislatif). Kami tidak punya interest politik di sini, benar-benar murni. Sikap Pemerintah juga harus firm, jangan kami sendirian bersikap begini. Harus benar-benar jadi komitmen kita. Kita yakinkan betul, bahwa mengejar pembahasan usulan 65 DOB sebelum pemilu, agak berat. Dari sekian pertimbangan, (pertimbangan) ini yang harus kita tekankan.”

“Kalau 30 DOB kita prioritaskan, 35 DOB kita kesampingkan, mampukah selesai semuanya sebelum pemilu atau sebelum revisi UU? Kalau tidak, mau tidak mau akan selektif. Begitu (keputusan kita) selektif, bisa saja akan muncul masalah. Kita akan menyimpan bom waktu,” ujarnya. Masalah dimaksud, misalnya, satu usulan DOB merasa urgen ketimbang calon DOB lain atau beberapa calon DOB merasa perlakuan diskriminasi, sehingga berpotensi terjadi bentrokan masyarakat di calon provinsi dan calon kabupaten/kota bersangkutan.

Masalah lain, karena tenggat waktunya mepet sebelum Sidang Paripurna DPR tanggal 6 Maret 2014 (selanjutnya masa reses yang dijadwalkan berakhir tanggal 6 Mei 2014), jika pembahasan usulan DOB dipaksakan, rujukan tata cara pembentukan daerahnya menggunakan rezim UU Pemerintahan Daerah yang berbeda, yaitu sebagian usulan DOB menggunakan dasar hukum UU yang lama, sebagian lain dasar hukumnya UU yang baru. “Karena soal waktu, nanti bisa menggunakan dua rezim UU yang berlaku. Kalau rezim UU yang lama, ketok, jadi. Sisanya, rezim UU yang baru. Bisa terjadi bentrok, saya nggak bisa bayangkan.”

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang meraih master di Oklahoma City University (1993-1994) dan doktor di Florida State University (1994-1998) ini kembali mengingatkan, “Tidak mungkin kita selesaikan 65 DOB. Argumentasi ini harus kita pertahankan nanti. Waktunya jangan kita kejar, tanggal sekian harus sekian DOB selesai. Tetapkan timing yang tepat kita finalkan semuanya. Memprosesnya oke-oke saja, tapi alasan sejumlah itu harus ditekankan.”

Farouk serius mempertanyakan jor-jorannya usulan DOB. Total jenderal 91 RUU DOB yang disepakati DPR untuk dibahas, yaitu 65 RUU DOB ditambah 22 RUU DOB, plus 4 RUU DOB sisa usulan 19 RUU DOB sejak tahun 2012. “Jumlah ini nggak terkendali, jor-joran,” katanya. Di balik rentetan usulan DOB itu, terdengar kabar tak sedap bahwa satu RUU bertarif sejumlah rupiah, atau suatu usulan DOB menjadi jualan politik di daerah dalam pemilu nanti.

“Pintu masuk” DPD

Ketua Timja RUU Pemerintahan Daerah Komite I DPD Emanuel Babu Eha (senator asal Nusa Tenggara Timur) menyambut baik sikap Pemerintah yang menempuh prosedur pengajuan usulan melewati tiga “pintu masuk” (DPR, DPD, Pemerintah). “Sikap taat asas melalui prosedur DPD-lah yang kami kehendaki. Kami benar-benar ingatkan semua pihak, usulan yang belum melalui prosedur DPD, kita sisihkan. Sebagai lembaga perwakilan yang kedudukannya setara DPR, DPD juga ‘pintu masuk’ penyampaian usulan DOB. Daerah-daerah pengusul yang ingin pemekaran harus diingatkan, meskipun mereka lewat ‘pintu masuk’ DPR dan ‘pintu masuk’ Pemerintah, jangan lupakan ‘pintu masuk’ DPD. Langkah perjuangan menuju pemekaran harus melalui prosedur DPD!”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun