Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu...

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

M Din Syamsuddin: “Perubahan Konstitusi Mutlak Perlu, Niscaya, Sebagai Self-adjustment Terhadap Perubahan Dunia”

3 Februari 2012   06:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:07 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam konteks global yang berubah, baik geopolitik, geoekonomi, maupun geobudaya, konstitusi harus membuka dirinya terhadap perubahan dunia dalam rangka self-adjustment (penyesuaian diri). Posisi di tengah geopolitik, geoekonomi, dan geobudaya dunia yang berubah memang sangat berbahaya ketika sebuah negara-bangsa tidak lagi memiliki ideologi sebagai alternatif. Terjadi kevacuman.

Untungnya Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga kita tak bakal kehilangan integritas dan visi. Pancasila memang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tetapi Pancasila bukan materi ayat, pasal, dan/atau bagian konstitusi, melainkan ia menjiwai UUD 1945. Artinya, Pancasila berada di atas UUD 1945.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah M Din Syamsuddin mengaku tergelitik karena amandemen konstitusi telah lama diwacanakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetapi tak kunjung terealisir. "Terus terang saya tergelitik karena saya lama mengikuti wacana amandemen kelima yang digagas DPD tapi kok sampe sekarang belum menjadi kenyataan."

"Oleh karena itu saya mendorong, memprovokasi agar keinginan ini segera menjadi kenyataan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bagi saya, secara teologis perubahan itu sunnatullah. Sunnatullah ialah hukum Allah SWT. Maka benar kalau orang mengatakan, tiada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri," ujarnya di Sarasehan Nasional Kelompok DPD bertema "Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa" di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Dalam konteks global, sekarang dunia berubah. Indonesia harus melakukan self-adjustment terhadap perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geobudaya dunia. Posisi Indonesia di tengah perubahan dunia. "Bahwa perubahan konstitusi mutlak perlu, niscaya, sebagai self-adjustment terhadap perubahan dunia. Sebenarnya yang tidak boleh berubah adalah wahyu Ilahi. Wahyu pun butuh interpretasi baru dalam konteks dinamika zaman. Maka yang namanya konstitusi, ideologi, yang man-made (buatan manusia), harus terbuka terhadap perubahan itu sendiri."

Perubahan dunia dimaksud misalnya, gerakan Occupy Wall Street, 99 Percent Movement. Sebelumnya, Arab Spring, American Fall, European Summer, dan Russian Winter bukan perkembangan dunia yang biasa. Trans-Pacific Partnership yang memperkuat aliansi Amerika Serikat dan mitra-mitranya juga bukan perkembangan biasa karena mengantisipasi pengaruh China di kawasan dan posisinya sebagai kekuatan ekonomi dunia yang bakal menggeser Amerika Serikat. Celakanya, wibawa Amerika Serikat makin merosot setelah tidak bisa membantu keuangan sekutunya, Uni Eropa, yang terkena krisis keuangan. Di tengah perubahan dunia tersebut, posisi Indonesia semakin babak belur menyusul free trade area seperti China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA), ASEAN, Australia, and New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA).

Din mengingatkan bahwa dunia yang berubah melahirkan hipotesis great disruption. Mengutip Paul Gilding, independent writer, advisor, and advocate for action on climate and sustainability, dunia yang berubah tersebut melahirkan great disruption (gangguan besar) setelah kegagalan kapitalisme dan sistemnya. Ada menyebutnya big chance (pergeseran besar). "Memang sangat berbahaya ketika tidak ada ideologi alternatif mengganti kapitalisme. Terjadi kevacuman. Kevacuman atau kekosongan bisa liar."

Maka, Indonesia pun harus melakukan self-adjustment terhadap perubahan dunia, termasuk mengubah konstitusi. Apa urgensinya? Karena perubahan konstitusi tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, pada satu sisi, membawa kebaikan; pada lain sisi, membawa keburukan seperti demokratisasi. Setelah mengalkulasi manfaat dan mudharat mempraktikkan demokratisasi dalam konstitusi maka tiba saatnya kita melakukan konsolidasi mumpung belum terlalu lama mempraktikkannya.

Merujuk 10 isu utama Naskah Usul Perubahan Kelima UUD 1945 versi DPD, Din mengatakan, "Saya memahami dan menyetujui Dasa Prakarsa DPD." Ia mengomentari beberapa pokok perubahan, seperti penguatan sistem presidensial, pelaksanaan otonomi daerah, calon presiden perorangan, serta pendidikan.

Mengenai penguatan sistem presidensial, menurutnya, konstitusi harus memperjelas dan mempertegas sistem pemerintahan, apakah sistem presidensial atau sistem parlementer. "By concept, sistem pemerintahan kita ke arah negara-negara di Eropa; tapi by practically ke Amerika Serikat, yang liberal democracy, tapi menampilkan tabiat yang liberal liberalism, liberalisme yang liberal. Ini terjadi sekarang di Indonesia. Dalam amandemen UUD 1945, kita harus memperjelas dan mempertegas pilihan dalam konteks latar sosial, budaya, dan sejarah Indonesia."

Tentang pelaksanaan otonomi daerah, Din menyoroti gap atau kesenjangan antara pusat dan daerah. Sebagai pengejawantahan desentralisasi, otonomi daerah harus sungguh-sungguh mengandung elemen wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya dalam strategi pembangunan nasional. "Jangan hanya berbagi urusan. Mohon maaf, bukan karena saya dari kawasan timur Indonesia, 60% sumberdaya alam di provinsi kawasan timur Indonesia dan penduduknya tidak terlalu banyak, seharusnya termasuk dalam strategi pembangunan nasional."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun