Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Irman Gusman: “Kantor DPD (di Ibukota Provinsi) Merefleksikan Kedekatan Daerah dengan Pusat”

30 Maret 2012   01:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:16 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peresmian operasionalisasi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Manado, ibukota Sulawesi Utara, pertanda diawalinya kegiatan-kegiatan DPD secara struktural administratif. Selama ini, secara individual anggota DPD melakukan kegiatan sesuai hak dan kewajibannya di daerah untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.

Memang, ada beberapa daerah yang sebelumnya, bahkan di periode 2004-2009, baik mengelola kegiatan anggota DPD di daerahnya. Tapi, masih dilakukan atas prakarsa perseorangan anggota dan di antaranya didukung pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota).

Soft launching menjadi bagian utuh rencana pembangunan kantor DPD di ibukota provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 224 ayat (2), Pasal 227, dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. UU disahkan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundang-undangkan tanggal 29 Agustus 2009 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta.

Sejak bulan Januari 2010, Sekretariat Jenderal DPD bersama Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD mempersiapkan rancangan pembentukan kantor DPD yang komprehensif. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

Kesatu, membentuk kantor DPD merupakan kesatuan agenda yang meliputi enam kegiatan, yaitu membangun sistem dan mekanisme yang mendukung kegiatan anggota DPD di daerah, mempersiapkan kantor sementara, membangun organisasi sekretariat daerah, menata personil dan tenaga ahli, membangun gedung kantor yang baru, serta membangun jaringan teknologi informasi dan media televisi.

Kedua, bulan April-Mei 2010 telah diuji coba format rapat kerja di daerah antara anggota DPD dan pemerintah daerah, DPRD, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat. Formatnya siap dipraktikkan. Sebuah Tim Kerja Panitia Musyawarah DPD sedang menyempurnakan sistem dan mekanisme anggota DPD saat di daerah untuk dijadikan pedoman, yang ditetapkan sejalan dengan penetapan peraturan tata tertib DPD yang juga disempurnakan.

Ketiga, bulan Mei 2010, pimpinan DPD menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pengembangan Sekretariat Jenderal DPD berupa kantor sekretariat di daerah. “Hingga kini masih dibahas,” demikian sambutan Ketua DPD Irman Gusman pada peresmian operasional Kantor DPD di Manado, Kamis (7/10/2010).

Keempat, penataan personil. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui dimulainya secara bertahap penataan personil sejak tahun 2010. DPD mempertimbangkan di antaranya memanfaatkan aparat daerah yang diperbantukan, termasuk pengaturan dua staf ahli mulai tahun 2011 untuk setiap anggota DPD, yaitu satu staf ahli di Jakarta dan satu staf ahli di daerah. Diharapkan, staf ahli di daerah direkrut dari kampus-kampus.

Kelima, penataan operasional kantor sementara. Sejak Oktober 2010 pemeliharaan dan operasional kantor sementara yang statusnya pinjam pakai dari pemerintah provinsi ke Sekretaris Jenderal DPD disetujui Kementerian Keuangan untuk dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diproyeksikan, penggunaan kantor sementara dalam kurun waktu dua-tiga tahun hingga selesainya pembangunan gedung kantor permanen yang baru. “Tergantung perkembangan masing-masing provinsi,” ujar master of business administration (MBA) lulusan University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat, ini.

Memang, Irman yang kelahiran Padangpanjang (Sumatera Barat), 11 Februari 1962, dan mantan wakil ketua DPD periode 2004-2009 ini menyatakan, Pasal 402 UU MD3 memproyeksikan bahwa pembangunan kantor harus selesai dua tahun sejak UU/27/2009 diundang-undangkan. “Bukan tidak mungkin apabila, misalnya, Gubernur menyerahkan hibah gedung kantornya bagi keperluan sekretariat DPD untuk dipergunakan seterusnya. Itu pun salah satu kemungkinan.”

Keenam, pembangunan gedung kantor baru saat ini masih dalam tahap penentuan konsultan perencanaan dan supervisi/manajemen konstruksi. Karena dikaitkan dengan rencana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka DPD juga ikut dibicarakan media massa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun