Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

DPR dan DPD Sepakat Percepat Finalisasi RUU Kelautan

1 November 2012   09:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:07 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersepakat untuk mempercepat finalisasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan. DPR dan DPD memproyeksikan RUU tersebut sebagai payung hukum (umbrella act) pengelolaan wilayah kelautan serta sebagai landasan kebijakan atas tumpang-tindihnya undang-undang sektoral kementerian/lembaga.

Wakil Ketua DPD Laode Ida memfasilitasi tercapainya kesepahaman bersama itu dalam expert meeting RUU Kelautan di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10). Sebagai wujud kolaborasi DPD dan Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN), target acara ini ialah menyegerakan RUU Kelautan terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2013.

Para pihak yang mengikuti expert meeting ialah Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono, dan Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Kelautan Komite II DPD Abraham Liyanto. Para pihak lainnya ialah Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hanung Cahyono serta Sekretaris DEKIN juga mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Dedy Heryadi Sutisna.

“Kita bisa mempercepat pembahasan karena substansinya lengkap. DPD hanya review sedikit substansi plus catatan perbaikan draft dan naskah akademiknya,” Laode menyimpulkan expert meeting RUU Kelautan. Selanjutnya, DPD menyurati pimpinan DPR, fraksi, Komisi IV DPR, dan Baleg DPR yang isinya mengajak para pihak mempercepat membahas RUU Kelautan. DEKIN juga menempuh cara serupa.

Mulyono berharap agar pimpinan DPD segera menyurati pimpinan DPR sebelum DPR dan DPD memasuki masa sidang kedua tahun sidang 2012-2013 tanggal 19 November 2012. Waktu pembahasannya bisa hanya setengah tahun. “Sebaiknya surat DPD sebelum tanggal 19 November 2012. Lebih cepat lebih baik. Dewan Kelautan juga membuat surat serupa.”

Firman mengusulkan agar DPR dan DPD bersama stakeholders kelautan lainnya membentuk tim bersama yang sejak awal hingga akhir terlibat pembahasan RUU serta mengintensifkan komunikasi publik. “Pembahasannya mungkin saja tertunda-tunda karena substansi atau kepentingan lain. Apalagi kalau kementerian/lembaga tertentu terganggu kepentingannya. Tapi pembahasan RUU Kelautan bisa mulus dan lancar.”

Abraham menyambut baik kesepahaman bersama itu. “DPD segera membuat surat, dan mengirimkannya ke para pihak.”

Aspek penting RUU Kelautan meliputi penataan ruang kelautan, pola pembangunan kelautan berkelanjutan, peran serta masyarakat dalam pembangunan kelautan, penguatan tata kelola dan kelembagaan, serta kerjasama internasional. Setidaknya 12 institusi negaramengelola kelautan di antaranya KKP, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Kementerian Negara Riset dan Teknologi (Kemneg Ristek), serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf).

Di luar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Deklarasi Djuanda Tahun 1957, undang-undang di bidang kelautan ialah UU 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, UU 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU 5/1984 tentang Perindustrian, UU 17/1985 tentang Pengesahan United Nations Convention of the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU 6/1996 tentang Perairan, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu dan Teknologi; UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 25/2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Kemudian, UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU 43/2008 tentang Wilayah Negara, UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, UU 21/2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 yang Terkait Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh), UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU 45/2009 tentang Perubahan Ketiga UU 9/1985 (UU 31/2004) tentang Perikanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun