Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepada MPR, DPD Menjelaskan Proses Legislasi Model Tripartit

3 Mei 2013   11:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:12 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Taufiq mengakui, memang tak ada lagi lembaga negara yang lebih tinggi (tertinggi) pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), melainkan semuanya setara sebagai lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, tindak lanjut putusan MK sebaiknya dimusyawarahkan dan dimufakatkan oleh lembaga negara terkait, karena menyangkut pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing. "DPD harus lebih ulet, kerja keras lagi untuk sosialisasikan putusan MK."

Menanggapi sarana dan prasarana DPD, Taufiq mengusulkan agar pimpinan DPD juga membicarakan masalahnya dengan pimpinan DPR, agar DPD bisa memanfaatkan dan menggunakan aset-aset DPR di Kompleks Parlemen.

Hajriyanto menambahkan, pimpinan MPR sebaiknya menggelar rapat dengan Sekretariat Jenderal MPR terlebih dahulu guna mendengar penjelasan Sekretariat Jenderal MPR. Setelah terinventarisasi, bisa saja terjadi pengalihan aset-aset dari MPR ke DPD. "Saya kira, DPD perlu membuat gedung sendiri," katanya.

Lukman berpendapat, persoalan gedung baru sebaiknya menjadi bahasan mendalam antara pimpinan DPD dan pimpinan MPR yang menyertakan penjelasan Sekretariat Jenderal MPR.

Farhan mengakui, selama ini DPD seolah-olah tidak memiliki aset, sehingga harus meminjam ruangan dan gedung yang merupakan aset MPR. Untuk itu, sebaiknya MPR menjelaskan aset-aset miliknya yang bisa dialihkan kepada DPD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun