Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Salsiah Alisjahbana mengharapkan keberlanjutan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI) pasca-2014 atau pergantian presiden/wakil presiden. Alasannya, sebagai bagian integral perencanaan pembangunan nasional, MP3EI sangat bermanfaat untuk daerah dan dibutuhkan oleh daerah, dan kesuksesan pelaksanaannya membutuhkan dukungan sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menyatakannya dalam Seminar Nasional “MP3EUI dalam Pembangunan Infrastruktur Daerah Demi Memajukan Perekonomian Daerah” di Ruangan GBHN Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). Keberlanjutan MP3EI menjadi pertanyaan sejumlah peserta dan narasumber. Penetapannya yang hanya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (perpres), justru mengancam keberlanjutan implementasinya.
Difasilitasi Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selain Armida, acara menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Laurens Bahang Dama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Sekretaris Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Lucky Eko Wuryanto yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Ketua Umum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Suryo Bambang Sulisto, serta Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mewakili Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.
Dalam paparannya, Armida menjelaskan, untuk tahun 2014 Kementerian PPN/Bappenas menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai rancangan teknokratik. Yang betul-betul sebagai acuan penyusunan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan adalah RPJMN yang sesuai visi misi presiden/wakil presiden terpilih. Kendati sesuai visi misi mereka, RPJMN tetap berpegangan pada Undang Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN) 2005–2025 yang mempunyai “kata kunci” kesinambungan antara RPJMN yang satu dan RPJMN yang lain.
“Kami garis bawahi, karena tahun 2014 tahun terakhir pemerintahan ini, kami ingin memastikan bahwa beberapa kebijakan, program, dan kegiatan yang penting untuk pencapaian berbagai target RPJMN 2010-2014, termasuk beberapa proyek infrastruktur yang strategis, agar terjaga dan terjamin keberlanjutannya. MP3EI adalah kebijakan pemerintah yang tidak terdapat dalam RPJMN yang sejak awal, karena terlaksanakan mulai tahun 2011, tetapi ini program nasional. Ini langsung menjadi bagian kebijakan pemerintah yang tidak terpisahkan, yang harus disukseskan.”
Ia mengaku, “Terus terang, kami kalau di banyak daerah atau di berbagai forum, selalu ditanyakan keberlanjutan MP3EI. ‘Setelah 2014 bagaimana, apakah bisa berlanjut atau tidak?’” ia mengutip ucapan yang selalu ditanyakan. “Sesuai ketentuan, setelah 2014 berlaku RPJMN 2015-2019 yang mengacu ke visi misi presiden/wakil presiden yang terpilih, siapa pun mereka. Tapi visi misi itu harus dalam RPJMN 2015-2019. RPJMN itu belum bisa dirumuskan, karena harus menunggu hasil pemilu. Kami, Kementerian PPN/Bappenas, berkepentingan agar berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang penting, yang jelas-jelas sangat bermanfaat untuk daerah dan didukung oleh daerah, bisa berlanjut.”
“Soal nama, apakah nanti tetap MP3EI atau berubah jadi apa, terserah pemerintahan mendatang. Tapi intinya ialah bagaimana kebijakan, program, dan kegiatan apa pun, termasuk MP3EI ini, terus dikawal, bisa seterusnya. Tidak akan berhenti di 2014. Yang menguntungkan, MP3EI tidak tiba-tiba, dibangun dari yang tiada. MP3EI dibangun dari yang ada, dibikin framework, agar lebih jelas dan lebih terarah. Misalnya infrastruktur, sebagian besar adalah hasil pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan tapi disusun dalam framework MP3EI. Kami optimistis bahwa MP3EI ini bisa berlanjut. Tidak ganti presiden/wakil presiden, ganti kebijakan.”
Bagi Parlindungan (senator asal Sumatera Utara), MP3EI merupakan arahan strategis yang memiliki tenggat waktu dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi untuk periode 15 tahun, terhitung sejak tahun 2011 hingga tahun 2025, sebagai pelaksanaan RPJPN 2005–2025. “Jadi, ganti presiden/wakil presiden pun nggak masalah.”
Laurens menegaskan, “Visi misi presiden/wakil presiden sebenarnya jelas. Tapi karena ada lima penyakit, lahirlah Perpres MP3EI.” Kelima penyakit dimaksud ialah kerja birokrasi yang menghambat jalan roda perekonomian, sikap pemerintah daerah yang cenderung eksklusifdan sendiri-sendiri, pengusaha atau investor yang ingkar janji atas kegiatan investasi, regulasi yang menghambat iklim usaha, serta persaingan politik yang tidak sehat.
Karena penetapannya hanya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011, yang justru mengancam keberlanjutan implementasinya pasca-2014, Laurens dan Bambang menganggap penting penguatan landasan hukum pelaksanaan MP3EI. Mereka setuju agar Pemerintah bersama DPR dan DPD mengubah perpres itu menjadi undang-undang.
Laurens setuju perubahan regulasi penetapkan MP3EI. “Apa payung hukum yang memperkuat MP3EI? Kalau hanya Perpres, nanti terjadi pergantian 2014, MP3EI tidak bisa berlanjut. MP3EI tindakan nyata, solusi. Bappenas hanya menyajikan data pembangunan, dari musrenbang (musyawaran perencanaan pembangunan). Sedangkan MP3EI, bagaimana agar proyek jalan. Kalau payung hukumnya tidak kuat, saya khawatir, 2014 MP3EI dimentahkan. Pemerintah bersama DPR dan DPD harus mengubahnya, menjadi undang-undang.”
Menutup acara, Ketua Komite II DPD Bambang Susilo (senator asal Kalimantan Timur) juga setuju untuk memperkuat landasan hukum MP3EI. “Saya bisik-bisik dengan Pak Laurens, bagaimana membuat payung hukum yang lebih kuat, yaitu undang-undang.”
Bagian integral perencanaan
Di bagian lain paparannya, Armida menegaskan bahwa sebagai bagian integral perencanaan pembangunan nasional, MP3EI membutuhkan dukungan sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Strategi pelaksanaannya antara lain mengembangkan potensi ekonomi melalui koridor ekonomi, yaitu membangun pusat-pusat pertumbuhan di setiap koridor ekonomi (pulau dan sekitarnya) melalui pengembangnan klaster industri berbasis sumberdaya unggulan (komoditi dan/atau sektor) serta memperkuat konektivitas nasional (locally integrated, internationally connected), yaitu konektivitas intra dan inter pusat pertumbuhan, konektivitas antarkoridor ekonomi, serta konektivitas internasional.
Khusus kebijakan pembangunan infrastruktur tahun 2014 bertujuan antara lain mendukung pembangunan infrastruktur di enam koridor ekonomi, yaitu meningkatkan aliran barang, jasa, dan informasi; mengurangi biaya logistik, mengurangi biaya, menyetarakan akses seluruh wilayah, dan menyinergikan antarpusat pertumbuhan; pembangunan infrastruktur di kawasan timur Indonesia, khususnya Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; serta pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan.
Ia mengapresiasi langkah Komite II DPD bersama Komite IV DPD yang aktif, tidak hanya memantau juga mengoreksi pelaksanaan MP3EI. “Semuanya untuk keberhasilan kebijakan dan program pembangunan.”
Anggota Komite II DPD yang bertindak selaku moderator seminar nasional, Intsiawati Ayus (senator asal Riau), mengharapkan agar MP3EI memadukan percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang menjangkau seluruh daerah, dari yang potensial ke yang terpinggirkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H