Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Disusun Tiga Dokumen Pengelolaan Kawasan Perbatasan

6 Februari 2012   02:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:00 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menindaklanjuti tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, BNPP menyusun grand design, rencana induk, dan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Diharapkan, tiga dokumen mengintegrasikan pembangunan yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Tiga dokumen yaitu, kesatu, Desain Besar (Grand Design) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025 memuat visi, misi, dan arah kebijakan jangka panjang. BNPP menetapkan dokumen ini melalui Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2011.

Selaku Kepala BNPP yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakannya di rapat kerja (raker) Komite I DPD di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (27/9/11). Dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD, raker antara lain membahas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang selama ini tidak terkoordinasi pembangunannya.

“Penyusunan grand design melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai dokumen melalui peraturan BNPP. Sesuai grand design tersebut, BNPP akan membangun bertahap kawasan perbatasan di 12 provinsi, 38 kabupaten/kota, dan 187 kecamatan sebagai lokasi prioritas (lokpri) di kawasan perbatasan,” Gamawan menjelaskan.

Kedua, Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014 yang memuat arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan jangka menengah lintas kementerian/lembaga. BNPP menetapkan dokumen ini melalui Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011.

Ketiga, Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011 yang memuat program dan kegiatan jangka pendek lintas kementerian/lembaga. BNPP menetapkan dokumen ini melalui Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2011.

Diharapkan, grand design, rencana induk, dan rencana aksi mengintegrasikan pembangunan di batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang dikelola BNPP agar terencana dan terawasi. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan program dan kegiatannya secara bersamaan dan bertahap di 12 provinsi, 38 kabupaten/kota, dan 187 kecamatan sebagai lokasi prioritas.

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), BNPP juga membahasnya bersama kementerian/lembaga dan daerah-daerah yang memiliki batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Merujuk grand design, rencana induk, dan rencana aksi, keterlibatan BNPP sebagai perwujudan prinsip perencanaan yang mengetengahkan partisipasi masyarakat atau konsultasi publik selama proses penyusunan kebijakan pemerintah.

Selain tiga dokumen, Kemdagri tengah menyusun Profil Kecamatan Lokasi Prioritas sebagai dokumen yang detil memuat kebutuhan dasar setiap lokpri, agar tepat sasaran pengalokasian anggaran program dan kegiatannya. Dalam dokumen-dokumen, BNPP mematuhi prinsip koordinasi kebijakan, program, dan kegiatan dalam dua arah, yakni top-down (dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah) dan bottom-up (dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat) sebagaimana diamanatkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

BNPP dipimpin kepala badan yang kedudukannya di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sekretariatnya di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.

Sebelumnya, Gamawan mengutip Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Tugasnya menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, merencanakan kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, serta mengevaluasi dan mengawasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Melaksanakan tugasnya, BNPP menyelenggarakan fungsi yaitu penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; pengoordinasian kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara; inventarisasi potensi sumberdaya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan.

Lainnya, BNPP menyelenggarakan fungsi penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan; penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; serta pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun