Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu... -

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komite I DPD Mendukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

11 Juli 2014   22:29 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:37 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Sidang Paripurna DPD di Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan—Jakarta, Selasa (8/7/2014), mengesahkan pandangan Komite I DPD terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Selanjutnya, Komite I DPD akan membahasnya bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Model proses pembahasannya tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah).
“Dapatkah kita menyetujui pandangan DPD terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara?” Ketua DPD Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) bertanya kepada para senator sebelum pengambilan keputusan.
“Setuju...” Para senator pun menyahut.
Lalu, Irman mengetukkan palunya tiga kali. Tok tok tok...
Persetujuan Sidang Paripurna DPD ini tentu saja mendekati impian masyarakat di Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli untuk membentuk provinsi sendiri. Tano Niha dihuni mayoritas suku Nias (Ono Niha) yang masih memiliki budaya megalitik.
Selain terlibat aktif dan intensif membahas RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (RUU Pemilukada), serta RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK), Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) menjelaskan dalam sidang paripurna, bahwa selama masa sidang ini pihaknya bersama DPR dan Pemerintah membahas usulan pembentukan 65 provinsi/kabupaten/kota sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Usulan DOB memang harus melewati prosedur pengajuan di DPD (representasi kepentingan masyarakat dan daerah), selain “pintu masuk” DPR (representasi kepentingan politik kepartaian) dan “pintu masuk” Pemerintah. Persoalan pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, termasuk rancangan undang-undangnya, menjadi pembahasan Komite I DPD bersama Komisi II DPR, dan Pemerintah. Atas nama Pemerintah, Presiden menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)—baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama—untuk mewakilinya selama pembahasan RUU DOB.
Guna mengoptimalkan pembahasan usulan pembentukan 65 provinsi/kabupaten/kota sebagai DOB, Komite I DPD membentuk dua tim kerja (timja), yaitu Timja DOB Papua dan Papua Barat yang diketuai Dani Anwar (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta) serta Timja DOB Non Papua dan Non Papua Barat yang diketuai Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat).
Komisi II DPR juga mengelompokkan dirinya dalam tiga panitia kerja (panja), yaitu Panja Papua dan Papua Barat yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Partai Demokrat/F-PD) serta Panja Non Papua dan Non Papua Barat yang diketuai Arief Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/F-PDIP). Untuk usulan 22 DOB, Komisi II DPR membentuk Panja 22 DOB yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja (Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN).
Pemerintah, tak ketinggalan, juga membentuk dua tim. Panja Papua dan Papua Barat bentukan Pemerintah diketuai Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemdagri Achmad Tanribali Lamo, sedangkan Panja Non Papua dan Papua Barat diketuai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Djohermansyah Djohan.
Menindaklanjuti pembahasan 65 RUU DOB plus 22 RUU DOB bersama DPR dan Pemerintah, Komite I DPD melakukan audiensi dan kunjungan kerja sekaligus tinjauan kewilayahan ke beberapa calon provinsi/kabupaten/kota, termasuk calon Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara. “Hasil audiensi dan kunjungan kerja, kami mengharapkan sidang paripurna hari ini mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai keputusan DPD untuk membahasnya bersama DPR dan Pemerintah,” Alirman membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD.
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat, Indonesia terdiri atas 539 daerah otonom (34 provinsi, 412 kabupaten, dan 93 kota). Jumlah daerah otonom bertambah sejak tahun 1999 hingga kini, dari 319 daerah otonom (26 provinsi, 234 kabupaten, dan 59 kota) pada tahun 2010 ke 524 daerah otonom (33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota) pada tahun 2012. Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda yang pengesahannya melalui Rapat Paripurna DPR tanggal 25 Oktober 2012. Dalam kurun waktu tahun 2011-2014, DPR mengajukan 19 RUU DOB yang menyisakan satu RUU DOB yang pembahasannya tertunda, yaitu RUU DOB Kota Raha.
Komite I DPD memperkirakan usulan DOB akan bertambah mengingat pembahasan yang masih berlangsung serta animo masyarakat dan daerah membentuk pemerintahan otonom baru yang terus bertambah, kendati sejak tahun 2009 Pemerintah menerapkan moratorium. Tapi, Komite I DPD dan Pemerintah tetap menyatakan kesiapannya membahas usulan DOB asalkan mengacu ke Desain Besar Penataan Daerah (Desartrada) di Indonesia Tahun 2010-2025 sebagai kebijakan nasional yang merupakan roadmap penataan daerah otonom.

Calon Provinsi Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara (67.356,23 ha) merupakan provinsi keempat yang jumlah penduduknya terbesar setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Tahun 2010, penduduknya berjumlah 12,98 juta jiwa dengan kepadatan 178 jiwa per km². Penduduknya multi etnis. Melayu, Batak, dan Nias adalah penduduk asli. Suku Nias menyebar di Kepulauan Nias. Calon Provinsi Kepulauan Nias ini memiliki luas wilayah 5.625,00 ha, penduduknya berjumlah 756.698 jiwa dengan kepadatan 134,52 jiwa per km². Banyak potensi daerahnya. Sektor andalan ialah perikanan dan kelautan seperti perikanan tangkap dan perikanan budidaya; pariwisata seperti berselancar (surfing), menyelam (diving), lompat batu (fahombo), dan tari perang; serta budaya seperti situs megalitik dan rumah adat.
Koordinator Forum Kepala Daerah (Forkada) se-Kepulauan Nias Edward Zega (Bupati Nias Utara) ketika beraudiensi bersama Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, dan Walikota Gunungsitoli Martinus Lase di Ruangan Komite I DPD Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan—Jakarta, Selasa (4/3/2014), menyampaikan kepada Komite I DPD kelengkapan dokumen persyaratan calon Provinsi Kepulauan Nias seperti surat keputusan Gubernur Sumatera Utara, surat keputusan DPRD Sumatera Utara, peta calon Provinsi Kepulauan Nias, serta dokumen lokasi pusat pemerintahan provinsi di Ononamolo I Lot, Kota Gunungsitoli. “Aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dideklarasikan tanggal 2 Februari 2009 di Kota Gunungsitoli,” Edward menjelaskan.
Komite I DPD menempuh beberapa tahapan prosedur yang meliputi kajian klarifikasi dan verifikasi data usulan, baik syarat administratif maupun fisik kewilayahan. Kemudian, observasi lapangan untuk kajian teknis usulan, yang menyangkut aspek-aspek kependudukan, ekonomi, potensi daerah, keuangan, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali (span of control) pemerintahan. Berikutnya, mengolah data dan menyiapkan hasil kajian calon DOB. Farouk yang memimpin kunjungan kerja timnya ke Kepulauan Nias tanggal 18-20 Mei 2014.
Komite I DPD menyimpulkan, umumnya usulan DOB memiliki beberapa alasan seperti cakupan geografisnya yang luas sehingga mempengaruhi rentang kendali pemerintahan serta ketertinggalan pembangunan dan keminiman fasilitas pelayanan publik. Pemekaran daerah juga termotivasi persoalan kekhususan daerah yang posisinya strategis seperti daerah di perbatasan wilayah negara dan gugusan pulau terluar. Calon Provinsi Kepulauan Nias tergolong gugusan pulau terluar yang letaknya terlalu jauh dari Medan, ibukota Provinsi Sumatera Utara. Dulu, perjalanan darat dan laut satu-satunya pilihan. Dari Medan ke Nias memakan waktu sekitar 22 jam: Medan-Sibolga (jalur darat) sekitar 12 jam dan Sibolga-Gunungsitoli (jalur laut) sekitar 80-10 jam. Kini aksesnya mudah: 50 menit!
Kendala pembangunan di Kepulauan Nias antara lain terhalang karena wilayahnya berciri kepulauan, infrastruktur yang kurang layak, pertumbuhan ekonomi yang lambat, sumberdaya alam yang belum terkelola, sumberdaya manusia yang belum maju, dan hubungan antarkabupaten/kota di Kepulauan Nias serta hubungannya dengan kabupaten/kota di wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara yang jauh, termasuk hubungannya dengan ibukota provinsi.
Letak geografisnya yang jauh dari ibukota provinsi menyebabkan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan oleh provinsi kepada kabupaten/kota yang kurang optimal, serta konsultasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas kedinasan dari kabupaten/kota ke provinsi (atau sebaliknya) yang membutuhkan biaya besar dan memakan waktu yang lama. Misalnya, letak geografisnya di jalur rawan bencana alam mengharuskan pengintegrasian kebijakan pembangunan yang mengurangi resiko bencana alam.
Mirip Provinsi Kalimantan Utara di bagian utara Pulau Kalimantan yang berbatasan dengan negara tetangga, Malaysia (Negara Bagian Sabah dan Negara Bagian Serawak), pertimbangan geostrategis, geopolitik, dan ekonomi juga melatari pandangan DPD terhadap calon Provinsi Kepulauan Nias yang menyangkut posisi strategisnya di lepas pantai barat Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Samudera Hindia, selain perkembangan pembangunannya yang terlambat ketimbang wilayah pesisir timur dan pesisir barat. Kepulauan Nias terdiri atas Pulau Nias sebagai pulau utama dan 131 pulau kecil di sekitarnya. Dua pulau di antaranya, yakni Pulau Simuk dan Pulau Wunga, berbatasan dengan negara India. Dampaknya jelas terhadap pertahanan dan keamanan yang tergolong rawan, sehingga gugusan pulau itu membutuhkan pemerintahan setingkat provinsi yang memiliki kewenangan berhubungan langsung ke pemerintah pusat.
Dalam rekomendasinya, Komite I DPD menyimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah terobosan untuk wilayah berciri kepulauan sesuai prinsip pemerataan mengingat masyarakat di Kepulauan Nias yang masih tertinggal serta wilayahnya yang terdiri atas gugusan pulau. Pembentukannya akan mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan, dan memangkas rentang kendali. Pemisahannya dari Provinsi Sumatera Utara justru akan saling memberikan kontribusi. Oleh karena itu, Komite I DPD mengusulkan kepada Komisi II DPR agar menyelenggarakan rapat kerja (raker) bersama Komite I DPD dan Pemerintah untuk membahas usulan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Utara, juga melaksanakan penelitian dan pengembangan kelayakan calon Provinsi Kepulauan Nias. Hasilnya, Kepulauan Nias dinilai mampu (layak) sebagai provinsi. Kesiapannya itu meliputi aspek-aspek tata ruang, fasilitas, aksesibilitas, geografis, kependudukan, dan sosial ekonomi-politik-budaya.

Usulan 65 provinsi/kabupaten/kota
Rapat Paripurna DPR di Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan—Jakarta, Kamis (24/10/2013), menyepakati pembahasan usulan 65 provinsi/kabupaten/kota. Rapat paripurna juga menyetujui 65 RUU-nya sebagai usul inisiatif DPR. Calon DOB mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Total jenderal 91 RUU DOB, yaitu 65 RUU DOB plus 22 RUU DOB, dan 4 RUU DOB sisa usulan 19 RUU DOB sejak tahun 2012. Kemudian, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/12/2014), menyetujui 22 RUU DOB, antara lain calon Provinsi Sumatera Tenggara.
Aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias terlampir dalam surat Ketua DPR kepada Presiden bernomor LG/11230/DPR RI/X/2013 perihal penyampaian 65 RUU pembentukan provinsi/kabupaten/kota tertanggal 29 Oktober 2013. Pemerintah merespon RUU DOB usulan DPR melalui surat Presiden kepada Ketua DPR bernomor R-66/Pres/12/2013 tertanggal 27 Desember 2013, yang menugaskan Mendagri, Menkeu, dan Menkumham—baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama—untuk mewakili Presiden selama pembahasan 65 RUU.
Kemudian, surat Presiden menyatakan, Pemerintah bersama DPR dan DPD melakukan kajian yang tajam dan dalam terhadap RUU pembentukan provinsi/kabupaten/kota yang memprioritaskan pembahasan sisa 19 RUU DOB yang diajukan DPR tanggal 17 April 2012; serta pembahasan RUU tersebut tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2014.
Dari 65 usulan DOB, 30 di antaranya dikaji dan direkomendasikan DPD menjadi prioritas pembahasan. Adapun sisanya, terhadap 35 usulan DOB yang proses pengusulannya belum menyertakan Komite I DPD, maka Komite I DPD bersama Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati untuk membahasnya belakangan. Dirjen Otda Kemdagri Djohermansyah Djohan dalam raker Komite I DPD, Senin (10/2/2014), mengingatkan bahwa calon DOB harus menempuh prosedur pengajuan usulan di DPD, selain melewati dua “pintu masuk” lainnya (DPR dan Pemerintah).
Selain membahas sejumlah RUU yang menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah serta desentralisasi, Komite IV DPD juga terlibat aktif dan intensif membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam rapat kerja (raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DPR bersama Pemerintah di Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan—Jakarta, Kamis (12/6/2014), Komite IV DPD menyerahkan draft RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, naskah akademik, dan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DPR serta Pemerintah. Model proses pembahasannya pun tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun