Mohon tunggu...
Sarjali Imron
Sarjali Imron Mohon Tunggu... Guru - Guru bimbel ples guru sekolah

" Seorang guru di sekolah swasta sejak 2007-sekarang. Selain itu juga aktif mengajar di bimbingan belajar"

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

IKD, Digitalisasi Dokumen Kependudukan Bukan Hanya KTP Digital

17 Desember 2023   03:29 Diperbarui: 22 Desember 2023   00:21 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Maraknya pemberitaan tentang IKD yang di anggap sebagai KTP digital menarik perhatian saya secara pribadi untuk ikut menuangkan pengalaman pribadi tentang pembuatan IKD tersebut.

IKD yang dianggap sebagai KTP digital pada dasarnya adalah sebuah aplikasi kependudukan yang diluncurkan oleh kementerian dalam negeri. Sedangkan ktp digital merupakan salah satu menu yang tersedia di dalam IKD tersebut. Di dalam menu IKD tersedia data lengkap sebuah keluarga yang terintegrasi seperti KK, KIA, Akta Kelahiran anak. Jadi sebetulnya tidak tepat ketika IKD disebut sebagai KTP digital karena KTP digital hanya merupakan bagian dari menu IKD. 

Lantas apa perbedaan antara IKD dengan e KTP? Perbedaan yang paling jelas hanya terletak dari wujud nya saja sebetulnya.  E KTP memiliki fisik yang seperti sekarang kita punya mirip kartu ATM sedangkan KTP digital hanya berupa barcode yang ketika kita ingin membuka nya harus menggunakan aplikasi pembaca QR , barcode. 

Itu penjelasan secara singkat tentang IKD dan KTP Digital berdasarkan pengalaman saya secara pribadi.

Lantas apakah tidak ada kendala ketika sudah memiliki akun IKD? Sebetulnya disinilah masalah terbesar nya. Saya bersentuhan dengan IKD karena terpaksa ketika mengurus e ktp yang rusak. Ketika saya mengajukan penggantinya e KTP disalah satu lokasi mall pelayanan publik, petugas langsung meminta untuk mengundurkan aplikasi IKD yang dimaksud. 

Dalam proses pendaftaran atau pembuatan akun ini tidak bisa dilakukan bebas dimana saja melainkan hanya bisa dilakukan oleh operator atau staf dinas dukcapil ( ribet kan) proses nya lumayan memakan waktu karena harus tunggu email masuk, kirim kode otp dll. Walaupun demikian akhirnya selesai juga dan akun IKD saya aktif dan bisa digunakan.

Apakah setelah itu masalah selesai dan kita bisa menggunakan aplikasi IKD? Ternyata zonk. Eksplorasi yang ada dalam benak saya yang berkata wihhh keren, canggih karena semua dokumen kependudukan saya beserta keluarga sudah ada dalam genggam an, ternyata nihil. Kenapa??? Karena semua dokumen yang namanya ada di aplikasi tersebut tidak muncul. KTP yang sejatinya digital hanya muncul QR/ Barcode yang rusak atau tidak bisa terbaca, begitupun dengan KK dan akta kelahiran. Yang terbaca hanya KIA.

Intinya inisiasi untuk melakukan digitalisasi belum sepenuhnya siap dilakukan dari Hulu, bagaimana dengan di hilir? Jawabannya pembaca sendiri sudah tau saya rasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun