Mohon tunggu...
Imron Rosyadi
Imron Rosyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Aksetuansi Sektor Lingkungan kepada Koorporasi dalam Menjalankan CSR

27 November 2024   03:55 Diperbarui: 27 November 2024   08:17 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Aksetuasi Sektor lingkungan kepada Koorporasi Dalam Menjalankan CSR

 Koorporasi yang ada di indonesia ada dua satu ada koorporasi badan hukum dan ada koorporasi badan usaha ,salah satu koorporasi badan hukum ialah koorporasi yang dijalankan lebih dari dua org , salah satu manfaat yang didapatkan oleh kooporasi badan hukum yaitu   Dilindungi hukum: Korporasi dapat beroperasi dengan lebih teratur dan dilindungi oleh hukum Mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan: Pelaku usaha yang memiliki badan hukum formal dapat mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis., dalam korporasi badan hukum menjadi beberapa  bagaian

A. perseroan terbatas;

  1. yayasan;
  2. perkumpulan;
  3. koperasi;
  4. persekutuan komanditer;
  5. persekutuan firma

Corporate Social Responsibility ("CSR") dalam  peraturan perundang-undangan dikenal sebagai  istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas ("PT") , Perseroan terbatas  memilik suatu komitmen  yang berperan sebagai  pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

CSR  tidak hanya dilihat dari aspek kesejahteraan ekonomi (economic prosperity), keadilan sosial (social justice), dan peningkatan kualitas lingkungan (environmental quality) bahkan berita tentang CSR pada tahun 1980 hinnga  tahun 2024 mengalami  perubahan yang sangat signinfikan sehingga berita ini  telah bergulir sampai pada isu sertifikasi ecolabelling, yaitu sertifikasi yang diberikan kepada suatu perusahaan yang didalam proses pembuatan produknya dari awal hingga akhir tidak berimplikasi buruk terhadap lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Semenjak itu terjadi keberhasilan dalam Perusahaan yang menerpakan sistem CSR mulai tahun 1980 hingga tahun 2024.

selama ini keberhasilan perushaan yang telah menerapkan sistem CSR ini dilihat dari laporan tahunan keuangannya (profit orientate) telah bergeser, sekarang keberhasilan meraih keuntungan tidak lagi ditempatkan sebagai satu-satunya alat ukur keberhasilan dalam mengembangkan eksistensi perusahaan, akan tetapi salah satu variabelnya dilihat dari penerapan CSR sebagai upaya mewujudkan pencitraan perusahaan (corporate image)

Namun mengenai sanksi hukum terhadap perusahaan apabila tidak melaksanakan kewajiban CSR belum diatur secara jelas didalam peraturan perundang-undangan baik itu sanksi pidana maupun sanksi perdata sehingga terdapat kekaburan norma di dalam UUPT dan UUPM.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun