Mohon tunggu...
IMRON ROSADI
IMRON ROSADI Mohon Tunggu... Wiraswasta - Alhamdulillah

Selalu Bersyukur dan Bersabar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Mengetahui Hukum Aqiqah

25 April 2020   15:22 Diperbarui: 24 Agustus 2020   16:27 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk kita yang terkadang masih awam tentang hukum aqiqah. Tidak sedikit orang yang bertanya mengenai hal ini. Semoga tulisan ini bisa menjadi tambahan informasi untuk Anda.

Hukumnya aqiqah adalah sunnah muakad. Tapi jika anda bernadzar maka hukumnya wajib.  Maksudnya bernadzar itu bagaimana ?

Contohnya seperti ini. Sudah 10 tahun anda belum dikarunia buah hati. Ketika berdo'a anda berjanji jika diberikan anak akan melaksanakan ibadah aqiqah. Janji kepada Allah itu yang harus dilaksanakan.  Jadi wajib hukumnya.

Sampai di sini saya rasa sudah faham mengenai hukum aqiqah.

Salah satu tujuan aqiqah adalah untuk bersedakah. Juga untuk menghilangkan gangguan. Yang dimaksud adalah segala jenis ganggunan yang membahayakan.

Tata cara aqiqah bisa dilaksanakan ketika bayi berusia tuju hari. Jika belum ada rezeki bisa hari ke 14. Jika belum juga ada rezeki bisa hari ke 21 dan seterusnya.

Anak saya dulu aqiqahnya ketika umur 21 hari. Pesannya di Nurul Hayat. Sudah siap saji, tinggal bagi. 

Kenapa saya bilang kita harus tahu hukum aqiqah ?

Agar anak cucu kita nanti juga faham. Terutama apa itu tujuan ibadah aqiqah. Sehingga bisa menjadi sebuah tradisi untuk keluarga.

Semoga sedikit info dari saya ini bisa bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun