Kasus Vaksin Palsu belakangan ini menjadi Hot Issue di Masyarakat. Tanggapan pun datang dari berbagai pihak baik BPOM, IDI, pengelola Rumah sakit, departemen kesehatan dan masyarakat yang cukup emosional. Melihat perkembangan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya masih banyak kelemahan dalam pengelolaan / manajemen pelayanan kesehatan masyarakat, yang masih memerlukan Perbaikan.
Jika mengacu kepada kebutuhan dan konsumsi obat - obatan / produk farmasi di negara indonesia yang populasi penduduknya cukup tinggi +/- 250 juta, kita dapat menarik kesimpulan bahwa bisnis obat - obatan dan vaksin merupakan primadona yang cukup menggiurkan dalam mendatangkan pundi - pundi rupiah tanpa melalui proses kompetisi yang cukup ketat seperti Persaingan bisnis pada umum nya, mengingat Demand lebih tinggi dari Pada Supply nya, disinilah peran pemerintah dan stakeholder pelayanan kesehatan masyarakat, seharusnya melakukan Mapping resikodan identifikasi potensial problem melalui implementasi manajemen Resiko, sehingga debat kusir yang saling menyalahkan berbagai pihak sepeti rumah sakit, BPOM, Dokter dan lain nya bisa di minimalisir dan pola pikir solusi yang bersifat simptomatis bisa di hindari.
Melalui penanganan secara Pre Emptive,Preventive dan Kordinatif.Adapun Alternatif Solusi dari masalah tersebut diatas yang kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam Hal ini Departemen kesehatan dan para Stake Holder adalah membangun system pelayanan kesehatan melalui Implementasi dan Perbaikan pada beberapa Aspek berikut :
1. Implementasi TQM ( Total Quality maajemen ) Yakni melakukan Audit kepada seluruh Stake holder seperti Pemasok / Pabrikan ,Distributor,Agent dan Rumah sakit atas proses pembuatan, penyimpanan,distribusi barang,Packaging,penanganan dan pemberian kepada Pasien.
2.Menetapkan Requirement , Procedure dan Regulasi terhadap Stake Holder yang melaksanakan proses Pelayanan Vaksinasi dan Obat - obatan
3.Menetapkan Sertifikasi terhadap pihak - pihak yang berkepentingan atas proses pelayanan Vaksinasi dan Obat - Obatan seperti Sertifikasi ISO 9001 atau setingkat ISO 22.000 yang merupakan Medicine safety integrated HACCP, baik terhadap distributor, agent, manufactory maupun Rumah sakit.
4.Melakukan Pengawasan terhadap Implementasi Procedure, Regulasi dan Pelaksanaan atas Audit dan hasil audit pada seluruh Stake Holder yang
bergerak dalam jasa pelayanan Vaksinasi dan Obat - obatan
5.Menetapkan Requirement , Registrasi dan Izin terhadap para pihak yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemasok , Agen, Distributor Vaksin dan Obat - obatan di seluruh Klinik,Apotik dan Rumah sakit di indonesia., beserta cabang dan kantor perwakilan nya , sehingga tidak memberikan celah kepada oknum yang akan bermain dalam bisnis Vaksin dan Obat - obatan palsu dan hal tersebut dapat mencegah terulang nya masalah yang sama di kemudian hari
Dengan system pelayanan kesehatan tersebut diatas dan Pelaksanaan BPJS Kesehatan, di harapkan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan meningkat yang akan berdampak kepada kesehatan masyarakat,angka harapan hidup,produktifitas masyarakat, daya saing dan Kesejahteraan serta Index pembangunan manusia / IPM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H