Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompok kan menjadi dua macam sebagai berikut:
(1) Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki ijin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya
Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BII.
(2) Bank umum non devisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank
Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari segi kelembagaannya, bank ada dua macam yaitu bank umum dan BPR. Bank umum ada yang disebut dengan Bank Umum Devisa ada juga Bank Umum Non Devisa.Â
Baik bank umum maupun BPR ada yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau pun syariah. Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga.Â
Adapun Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Dari segi kepemilikan, jenis bank dibagi menjadi 5 macam yaitu bank persero, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, bank campuran, dan bank asing.
(a) Bank persero
Bank persero yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
(b) Bank swasta nasional
Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank Bukopin.