Hampir setiap orang pernah datang ke bank, baik sekedar mengantar atau pun kita sendiri yang berkepentingan untuk datang ke bank. Saat ini bank memiliki peranan yang cukup penting dalam kehidupan manusia.Â
Bank menjadi tempat untuk menyimpan uang bagi pihak-pihak yang kelebihan dana, disisi lain bank juga menjadi tempat untuk meminjam uang bagi pihak-pihak yang membutuhkan uang, baik untuk membuka usaha atau pun untuk kegiatan konsumsi.Â
Bank menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Selain itu, bank tidak hanya memberikan jasa penyimpanan dan peminjaman uang.Â
Jasa-jasa yang disediakan oleh bank saat ini diantaranya jasa pengiriman (transfer) uang, jasa kliring, inkaso, safe deposit box atau lebih dikenal dengan safe loket, jasa kartu kredit, dan jasa lainnya.Â
Di sekitar kita terdapat banyak bank, berikut ini beberpa bank yang sudah sangat familiar bagi kita. BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA merupakan bank yang hampir semua orang mengenalnya.Â
Apakah bank-bank yang ada di Indonesia hanya itu saja? Mari kita pelajari jenis-jenis bank yang ada di Indonesia. Secara umum, bank dapat dibedakan berdasarkan kelembagaan dan kepemilikan.Â
Dari segi kelembagaan bank dibagi menjadi 2 yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Â Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Â
Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta kredit konsumtif contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB) dan sebagainya. Â
Adapun BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Â
Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian dan mengikuti kliring.Â
Khusus untuk melakukan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki ijin usaha money changer dari Bank Indonesia. PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) merupakan contoh BPR yang ada di kabupaten Banyumas.