Mohon tunggu...
imroatus sholihah
imroatus sholihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa aktif universitas trunojoyo madura

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kritik Pemerintah Apakah Bisa Dipidana?

4 Juli 2024   09:50 Diperbarui: 4 Juli 2024   09:57 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

keluarnya undang undang pidana yang baru yakni undang undang nomor 1 tahun 2023 memberikan banyak spekulasi baru didalam pandangan hukum pidana di indonesia. salah satu spekulasi baru yang muncul selepas keluarnya undang undng nomor 1 tahun 2023 yakni terdapat muatan pasal yang menyatakan jika menghina pemerintah atau lembaga negara dapat di pidana. frasa menghina sendiri dapat diartikan sebagai tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. didalam undang undang nomor 1 tahun 2023 sendiri tindak pidana penghinaan termuat didalam pasal 234 hingga pasal 243, namun khusus untuk penghinaan terhadap pemerintah termuat didalam pasal 240 hingga pasal 241.

di dalam pasal 240 ayat 3 dijelaskan jika "tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina" kemudian dilanjutkan dalam pasal 240 ayat 4 yang menyatakan "aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara" dapat disimpulkan dari kedua muatan ayat tersebut jika suatu perbuatan penghinaan dapat dipidana jika dipenuhinya delik aduan. jadi penghinaan sendiri bukanlah merupakan delik biasa yang sering diterapkan didalam hukum pidana, namun delik aduan. delik aduan sendiri merupakan suatu delik yang hanya bisa diproses jika adanya pelaporan ataupun aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut.

agar suatu tindakan penghinaan dapat dilaporkan haruslah memenuhi adanya delik aduan, apakah korbban merasa jika dirinya atau tidak. sebenarnya penghinaan juga merupakan perasaan pribadi seseorang, pandangan orang satu dengan orang yang lain berbeda. jadi delik aduan diperlukan untuk dapat melihat apakah orang yang menjadi objek penghinaan tersebut merasa dirugikan atau tidak atas tindakan tersebut. jika merasa dirugikan maka orang yang melakukan tindakan menghina dapat dieknai sanksi pidana.

jika ditelaah kembali didalam kitab undang undang hukum pidana atau UU No. 1 tahun 2023 menuai perhatian husus dimana pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dipisahkan dari pasal penghinaan yang berlaku bagi semua orang. seharusnya pasal khusus ini tidak ada, karena sejatinya pasal 240 UU No 1 tahun 2023 juga tidak megecualikan pemerintah, namun mengapa pasal 240 UU No 1 tahun 2023 yakni pasal penghinaan terhadap pemerintah juga dibuat, hal ini tentu memberikan pandangan negatif masyarakat terkait pemerintah. seakan akan kebebasan berpendapat masyarakat juga ikut dikikis sedikit demi sedikit oleh pemerintah.

kemudian apakah jika memberikan kritik pada pemerintah dapat dipidana? tindakan kritik sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan penilaian terhadap pernyataan ataupun objek, yang nantinya dapat menjadikan bahan evaluasi terhadap suatu pernyataan maupun objek tersebut. namun, penghinaan sendiri merupakan tindakan yang sengaja untuk menyerang kehormatan. dalam hal ini tindakan tersebut dapat berupa pernyataan yang tidak faktual ataupun pernytaan yang sangat merendahkan

kritik sendiri juga dapat dibilang sebagai salah satu tindakan yang positif. tidak ada peraturan perundang undangan di dindonesia yang melarang warga negara indonesia untuk memberikan kritik. apalagi seseorang yang memiliki kedudukan tinggi yang berwenang untuk mengurus wilayahnya. tidak ada seorangpun yang tidak memiliki kelemahan, maka oleh karena itu kritik diperlukan juga bagi pemerintah terutama yang memiliki kewenangan yang cukup besar. kritik dapat memberikan masukan serta motivasi membangun yang nantinya pemerintahan dapat berjalan lebih baik. pemerintahan tanpa kritik atau pemerintahan dengan membungkam adanya kritik sama saja dengan membungkam adanya kebebasan berpendapat yang merupakan hak dari segala elemen bangsa. dan hal tersebut tentu sangat melangar hak asasi manusia dimana semua orang juga berhak untuk mengemukakan pendapatnya

maka kesimpulan yang dapat diambil ialah kritik merupakan tindakan yang tidak dapat dipidana karena kritik sendiri berbeda dengan penghinaan yang termuat didalam UU No 1 tahun 2023. dimana kritik merupakan sebuah tindakan penilaian positif berdasarkan fakta yang dilihat ataupun ditangkap oleh seseorang. sedangkan penghinaan berarti penilaian yang dapat dibilang negatif dimana hal tersebut tidak sesuai fakta dan terkesan menjatuhkan seseorang. pada pasal penghinaan didalam UU No.1 tahun 2023 yang menai keanehan dan keganjalan dimana pasal penghinaan terhadap peerintah dipisah dengan pasal penghinaan bagi warga negara indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun