Di Indonesia, berdasarkan data perserikatan bangsa-bangsa jumlah penduduk tahun 2018 mencapai 266,79 jiwa. Hal itu menandakan dengan kepadatan penduduk yang semakin tinggi. Tidak dapat dihindari bahwa pengelolaan industri sampah yang kurang memadai secara tidak langsung sangat merugikan dan berdampak terhadap masyarakat luas diantaranya dari maraknya wabah penyakit, pencemaran lingkungan , hingga terkendalanya aktifitas masyarakat akibat bencana seperti banjir yang tidak lain juga disebabkan akibat tumpukan sampah serta rusaknya ekosistem. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan upaya pengurangan 70% sampah yang berasal sampah plastik dilaut pada tahun 2025.Â
Diungkapkan Siti Nurbaya selaku  menteri lingkungan hidup dan kehutanan bahwa" terdapat 60-65 juta ton sampah terkumpul perhari se-indonesia atau kg/orang". Menurut Direktur Sampah KLHK RI Dr. Novrizal Tahar "produksi sampah nasional mencapai 65,8 juta ton pertahunnya dimana sekitar 16% merupakan sampah plastik" sedangkan target Indonesia pada tahun 2025 sampah indonesia bisa terkelola dengan baik sehingga innonesia bisa bebas sampah seperti yang dituturkan Siti Nurbaya selaku Menteri KLHK.Â
Hal ini tentunya menjadi titik utama yang harus menjadi perhatian aparatur pemerintah dalam mencari wadah bagaimana merancang kinerja pengembangan pengelolaan sampah dengan baik agar selain tidak menimbulkan resiko  kerugian masyarakat tetapi juga dapat mengoptimalkan keberadaan sampah menjadi aset yang berharga dalam pendapatan negara.Â
Titik utama yang menjadi perhatian dalam penanganan sampah yaitu konsep yang dijalankan belum dikelola secara modernisasi atau dengan kata lain masih konvensional.Â
Selain itu, fakta dalam lingkungan pengelolaan sampah hanya ke terpacu ke TPA tanpa berfikir ulang dalam menerapkan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle), padahal jika diamati lebih seksama Daur Ulang sampah memberikan kontribusi yang tinggi terhadap pendapatan masyarakat dalam membuka lahan usaha, selain itu juga penerapan tersebut dapat berkontribusi dalam menanggulangi permasalahn lingkungan seperti halnya banjir yang menjadi momok perhatian dan keresahaan masyarakat sebagai penghambat utama dalam aktifitas.Â
Sebab itulah perlunya membangun "Good Governance" dalam pengimplementasikan supaya tata kelola sampah menjadi lebih terkonsep dan terarah.Â
Adanya beberapa kendala seperti Produktivitas sampah yang semakin tidak terbendung, minimnya serta terbatasnya Pelayanan terkait pengelolaan sampah, lemahnya kiat kesadaran masyarakat seta pelaku usaha yang belum dibangun menjadi suatu titik yang perlu dipecahkan.
 Perlunya kita menengok "The right way to manage waste from developed countries". Seperti halnya Negara Jepang telah berhasil merancang sistem kinerja yang baik serta berhasil mengajak masyarakatnya untuk turut andil dalam pengelolaan sampah. Salah satu contoh yang telah diterapkan dengan menyiapkan 2 kantong plastik besar dengan 2 warna berbeda kemudian membedakan  tipe barang yang mudah pecah serta menerapkan pengelolaan dan jadwal pembuangan yang berbeda beda.Â
Selain itu, yang menjadi hal penting adalah adanya pengelolaan sampah yang khusus menyediakan tempat sampah dengan tujuan daur ulang untuk menghasilkan produk baru bahkan terdapat aturan untuk proses mulai menggunting hingga melipat suatu produk kemasan sebelum dimasukkan ke dalam tong sampah. Dengan melihat hal diatas, tentu saja aparatur pemerintah kita dituntut untuk dapat memperbaiki sistem kelemahan yang ada sebelumnya dengan merancang sistem kerangka kinerja yang lebih baik dengan melihat dan mempelajari karakteristik yang ada.Â
Untuk mengoptimalkan kinerja good governance terhadap langkah pengelolaan sampah, ada 4 pilar yang sangat berkontribusi teerhadap sukses tidaknya penerapan tersebut.
1) Government . pemerintah berperan dalam merancang konsep kinerja, mengemban sekaligus memberi arahan terhadap masyarakat awam terkait bagaimana menggunakan dan merawat akan fasilitas sarana pengelolaan sampah yang diberikan sekaligus mengimbau dengan memberlakukan peraturan untuk mengurangi maraknya produksi sampah yang tidak terbendung.Â