Mohon tunggu...
Imroatul Fitria
Imroatul Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis artikel

Dimana ada Niat, Doa, dan Usaha Apapun yang diinginkan pasti bisa tercapai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Profesi Pendidik PAUD

16 April 2022   12:12 Diperbarui: 16 April 2022   12:17 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam memahami pengertian guru di tempat belajar tidaklah jauh berbeda dengan guru pada umumnya.  Karena seorang guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar. Tidak semua orang mampu menjadi guru karena membutuhkan keahlian khusus (Mulyasa, 2009). 

Kuantitas forum pendidikan anak usia dini di indonesia semakin berkembang pesat. Banyaknya jumlah anak usia dini (AUD) yang wajib dilayani. Kuantitas itu berbanding lurus menggunakan kebutuhan pengajar yang berkualitas. Tuntutan mutu pendidik semakin jelas  dengan  mengembalikan perkembangan anak usia dini adalah masa emas sebagai  landasan yang baik. 

Pengajar yang berkualitas berdampak pada keunggulan generasi bangsa indonesia. Kalau begitu pengajar profesional merupakan pengajar yang senantiasa menguasai bahan atau bahan ajar yang akan diajarkan pada hubungan belajar mengajar dan kemampuannya secara berkelanjutan baik pada segi ilmu yang dimilikinya juga. Gaya mengajar ataupun penyampaian materi pelajaran sanggup menyukseskan interaksi belajar mengajar atau pun proses belajar mengajar (Usman, 2002).

Menurut Slamet Suyanto (2005) pendidik PAUD wajib mempunyai sertifikat. Menjadi pendidik PAUD yang mempunyai sertifikat bisa dianggap menjadi profesional. Hal ini mengingat beberapa penelitian-penelitian yang menyampaikan bahwa masa dini merupakan menjadi peletak dasar buat pendidikan selanjutnya. Selain itu, masa dini adalah masa-masa emas perkembangan otak anak. Untuk itu perlu pendidik PAUD yang tahu peluang pemaksimalan semenjak usia dini. Menggunakan cara menaikkan kualitas para pendidik anak usia dini.

Di sisi lain, undang-undang pengajar dan dosen pasal 1 ayat 1 tahun 2005, sudah menyatakan pengajar menjadi pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing atau mengarah, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah dengan demikian pengajar dibutuhkan melaksanakan tugas kependidikan yang seluruh orang bisa melakukannya adalah hanya mereka yang memang spesifik sudah bersekolah sebagai pengajar yang bisa sebagai pengajar profesional. 

Sementara itu pada kompetensi pendidik PAUD dikembangkan pada konteks kebijakan sinkron menggunakan baku pendidik anak usia dini dari peraturan menteri pendidikan nasional RI 58 tahun 2009 dikatakan bahwa seseorang pengajar haruslah mempunyai 4 kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diberikan menggunakan sertifikat pendidikan yang diperoleh melalui sertifikasi.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang terkait menggunakan merencanakan aktivitas acara pendidikan, pengasuhan dan proteksi, melaksanakan proses dan melaksanakan evaluasi terhadap proses dan output pendidikan, pengasuhan, dan proteksi. Kemampuan ini ditunjukkan pada bentuk kemampuan pendidik pada menyusun planning aktivitas tahunan, semesteran, bulanan, mingguan dan harian, dan ke tetapkan aktivitas bermain yang mendukung taraf pencapaian perkembangan anak.

Kompetensi kepribadian merupakan sebuah kemampuan yang mengacu pada bersikap dan berperilaku dalam diri serta menjadikan contoh bagi peserta didik, dan biasanya kepribadian juga bertindak dengan norma agama, hukum, dan sosial. kepribadian juga mengacu pada standar nasional pendidikan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pengajar pada mengikuti keadaan menggunakan lingkungan dan berkomunikasi secara efektif menggunakan anak didik, dan orang tua. Kompetensi ini ditunjukkan melalui kemampuan pendidik pada mengikuti keadaan menggunakan sahabat sejawat, menaati anggaran forum, mengikuti keadaan menggunakan warga  sekitar, akomodatif terhadap anak didik, orang tua, sahabat sejawat menurut banyak sekali latar belakang budaya dan sosial ekonomi, berkomunikasi secara empatik menggunakan orang tua siswa, dan berkomunikasi secara efektif menggunakan anak didik, baik secara fisik, dan ekspresi.

Kompetensi profesional terkait pertumbuhan dan perkembangan anak, kemampuan buat menaruh rangsangan pendidikan, pengasuhan, proteksi, dan kemampuan buat membentuk kerjasama menggunakan orang tua pada pendidikan, pengasuhan dan proteksi.

Adapun syarat sebagai pendidik PAUD yang profesional yakni:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun