Mohon tunggu...
Kang Marwan
Kang Marwan Mohon Tunggu... -

Ingin berguna bagi orang disekeliling kita.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mayday Diharamkan di Jaman Orde Baru

1 Mei 2015   20:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14304860371018892168

[caption id="attachment_414210" align="aligncenter" width="248" caption="bbmjava.com"][/caption]

Pada hari ini tanggal 1 Mei adalah hari kemenangan kaum buruh di seluruh dunia atau hari buruh Internasional atau istilah kerennya adalah mayday. Dahulu kala saat pemerintahan Orde Baru masih jaya-jayanya, jangan harap para buruh ini bebas berdemoria, apalagi sampai berani demo di depan istana merdeka kalau tidak langsung bermimpi buruk berserta semua keluarganya. Pemerintahan Orde Baru memang sangat alergi dengan yang namanya buruh, jangankan demo, minta kenaikan gaji saja tabu, bisa-bisa terancam jiwanya atau hilang dari permukaan bumi ini, sudah banyak contohnya, salah satunya Marsinah, buruh pabrik arloji di Sidoarjo, yang bekas pabriknya saat ini ikut terendam lumpur panas Lapindo.

Omong-omong soal buruh di Indonesia, tidak bisa dipisahkan dengan sepak terjang aktifis perburuhan yang berjuang seorang diri malang melintang  memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh sejak jaman orde baru masih mengharamkan perjuangan buruh ini  yaitu Dr. Muchtar Pakpahan. Dia berjuang tak mengenal rasa takut meskipun berkali-kali dijebloskan ke penjara orde baru, tetapi tak menyurutkan langkahnya membela kaum buruh yang waktu itu nasibnya tidak sebaik seperti sekarang ini. Buruh sekarang mah banyak yang sudah puya motor, laptop, smartphone bagus bahkan ada yang punya mobil, itupun masih merasa kurang dan menuntut perbaikan upah sampai 64 item KHL (kehidupan hidup layak), mengalahkan penghasilan PNS golongan III.

Pemerintahan Orde Baru mengharamkan perserikatan buruh mungkin takut terjadi seperti di Rusia sewaktu pergerakan kaum buruh mampu menggulingkan pemerintah yang sah di Rusia kala itu yang terkenal dengan revolusi Bolsevik, yang mampu mengusir penguasa Monarki Rusia Tzar Nikolay Alexandrovich Romanov atau yang dikenal dengan nama Tzar Nicolaus II keluar dari istananya. Rupanya tidak cukup sampai di situ saja pergerakan kaum buruh Rusia ini, nanti perkembangan ke depannya persatuan buruh ini mampu menyusun kekuatan sendiri sehingga mereka mendirikan Partai Komunis Rusia dan setelah Perang Dunia II diikuti oleh negara-negara Eropa Timur yang kemudian membentuk Blok Timur dengan nama Uni Sovyet dan membentuk pakta pertahanan yang dinamai Pakta Warsawa, buat menandingi kekuatan Nato bentukan Amerika Serikat beserta sekutunya. (Kini Uni Sovyet dan Pakta Warsawa bubar) Rusia ditinggalkan oleh para sekutunya negara-negara Eropa Timur.

Itulah kemungkinan kenapa kaum buruh tidak dibenarkan membuat pergerakan di jaman Orde Baru, karena pemerintah kala itu menganggap, serikat buruh identik dengan komunis, dan tidak boleh ada buruh yang berserikat. Meskipun pada akhirnya dijinkan membentuk serikat buruh tetapi harus diawasi secara ketat, dan masih diharamkan demo. Sehingga Mochtar Pakpahan ditangkap dan dipenjara karena berani demo kepada Pemerintah dan baru dibebaskan dari penjara setelah jaman reformasi di bawah Presiden B.J.Habibie. Setelah angin segar kebebasan berhembus kencang di jaman reformasi, tak ketinggalan Muchtar Pakpahan ikut pula mendirikan partai buruh, namun sayang kaum buruh rupanya tidak merespon untuk ikut ramai-ramai membesarkan partai kaum buruh ini dan lebih memilih mementingkan urusan perut dan masing-masing mendirikan serikat pekerja yang tidak terikat satu sama lain. Mereka lupa ketika buruh masih mengalami  jaman kegelapan masa Marsinah serta sakitnya jaman perjuangan Muchtar Pakpahan sehingga tidak tertarik membuat wadah perjuangan partai buruh seperti di negara-negara lain misalnya siapa tahu dari perwakilan partai buruh ini nantinya ada yang masuk kabinet, mengingat jumlah kaum buruh di Indonesia terbilang tidak sedikit. Meraka lupa akan perjuangan Muchtar Pakpahan, buruh masa kini bisanya hanya menuntut gaji yang tidak wajar sampai menuntut KHL 64 item tanpa mempedulikan kondisi perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun