Mohon tunggu...
Kang Marwan
Kang Marwan Mohon Tunggu... -

Ingin berguna bagi orang disekeliling kita.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Alasan Kenapa Pembakar Hutan Harus Dihukum Berat

16 Oktober 2015   23:58 Diperbarui: 17 Oktober 2015   00:08 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sakit akibat asap dok bintang.com"][/caption]

Hingga kini kebakaran hutan dan lahan belum bisa diatasi meskipun bantuan telah datang dari beberapa negara tetangga yang peduli dengan asap. Kebakaran lahan tak mungkin bisa dikendalikan hanya dengan peralatan yang dikendalikan oleh manusia termasuk pesawat water bombing dan penyemprotan lewat darat. Yang bisa menghentikan kebakaran lahan gambut hanya hujan alam bukan yang lain, termasuk hujan buatan dengan menaburkan serbuk garam di angkasa, semua upaya itu hanya sia-sia, hanya menghabiskan anggaran saja dan efeknya hanya sementara. Tak lama setelah api padam beberapa hari kemudian api akan meuncul kembali. Api kebakaran gambut bukannya padam melainkan hanya tiarap, sembunyi sementara.

Yang akan saya bahas dalam artikel ini bukan kebakaran hutan dan lahannya tetapi efek dari itu semua terhadap kenyamanan dan kesehatan jiwa manusia dan makhluk hidup lainnya. Akibat yang timbul bukan main-main terhadap kelangsungan hidup hutan tropis sebagai paru-paru dunia ini termasuk makhluk yang hidup di dalamnya. Dikhawatirkan akibat asap pekat ini akan membuat punah hewan endemik pulau Kalimantan dan Sumatera yaitu orangutan dan bekantan yang merupakan binatang khas yang tidak ditemukan di tempat lain.  Padahal hasil dari produk kelapa sawit sebagai tanaman industri tidak bisa mengembalikan kerusakan hutan yang terlanjur sangat parah karena keserakahan manusia pemilik modal, dibantu dengan kepala daerah yang karena kecerobohannya buru-buru memberi ijin kepada pemodal asal negeri jiran ini.

Terbukti sudah, Kepala Daerah tidak bisa dipercaya menjaga hutan warisan daerah dan warisan tanah leluhur ini. DPR harus membuat undang-undang pro lingkungan yang melarang sama sekali membuka hutan apalagi para pemodal tanaman kelapa sawit kebanyakan bukan dari negeri sendiri yang tentu saja tidak punya rasa sayang terhadap lingkungan karena memang bukan wilayah asli mereka. Harus ditinjau ulang peraturan yang membolehkan membakar hutan sebanyak 2 hektar. Ini sudah darurat, DPR jangan memble harus kerja cepat, masukkan undang-undang lingkungan dalam agenda prolegnas yang akan dibuat. Perketat perijinan penggunaan hutan sebagai industri atau dilarang sama sekali.

Tidak terhitung berapa banyak anak-anak yang sakit akibat menghirup udara bercampur asap ini bahkan sudah ada yang jadi korban akibat kepekatan udara asap ini. Termasuk kecelakaan halikopter di atas danau Toba akibat  terhalangnya pandangan akibat pekatnya asap di atas Sumatera sesuai kesaksian salah satu penumpang yang ditemukan dalam keadaan selamat.

Memang kejahatan ekologi terbesar di negeri ini harus dihentikan selamanya. Harusnya warga negara yang baik harus peduli terhadap keselamatan lingkungan, caranya harus mau memboikot hasil hutan tanaman industri ini dan semua turunannya. Kalau mau tahu apa saja hasil dari tanaman industri kepala sawit ini, banyak dipajang di mall-mall dan di toko-toko dan pasar tradisional yaitu minyak goreng atau minyak nabati yang dikemas apik di dalam botol dan kemasan sachet.

Bila perlu boikot produk itu semua, jangan beli produk dari hasil perusak hutan ini. Ada beberapa merk dari perusahaan terkenal yang menempel pada kemasan produk tersebut, termasuk khusus daerah yang menderita akibat kabut asap ini kepala daerah setempat harus menjadi pelopor, melarang masuknya produk kepala sawit di daerahnya. Masa kalah sama publik Singapura yang lebih dulu yang mengadakan boikot produk tissue dan kepala sawit asal Indonesia yang dihasilkan dari membabat hutan semena-mena.

Hukuman berat harus diberlakukan terhadap makhluk pelaku perusak hutan ini sebagai efek jera terhadap perusahaan yang tidak mau tahu terhadap keselamatan lingkungan. Celakanya adalah perusahaan perusak lingkungan ini terkadang menjadi ATM bagi calon kepala daerah incumbent yang telah menyumbangkan materi kepada calon kepala daerah ini agar perijinan bisa keluar. Alangkah baiknya perijinan yang menyangkut lingkungan ini diatur oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Sayangilah anak-anak kita dari pengaruh tidak sehat karena menghirup gas karbon monoksida dari asap.

Sekali lagi hukuman berat harus dijatuhkan kepada perusahaan perambah hutan, selamatkan hutan kita.

[caption caption="Satwa liar yang menjadi korban asap, dok bintang.com"]

[/caption]

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun