Mohon tunggu...
Kang Marwan
Kang Marwan Mohon Tunggu... -

Ingin berguna bagi orang disekeliling kita.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fenomena Aneh Seragam PNS

17 Oktober 2015   17:45 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 2886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Contoh seragam Hansip PNS dok kapuas.info"][/caption]1._Apa gunanya seragam Hansip bagi PNS?

Kalau kita berjalan di suatu tempat dan tak sengaja melihat seragam dinas warna hijau muda terutama jika itu kebetulan hari Senin itulah seragam Hansip dari kepanjangan Pertanahanan Sipil yang kini namanya dirubah menjadi Linmas atau Perlindungan Masyarakat. Meskipun nampak secara visual berseragam Hansip atau Linmas belum tentu itu anggota Hansip yang sesungguhnya. Bisa saja itu seragam PNS termasuk PNS guru yang khusus dipakai sebagai pakaian dinas upacara pada hari Senin.

Tak tahu sejak kapan PNS harus berseragam Hansip ini dan apa pula maksudnya juga tidak jelas, yang pasti ini sudah menyalahi aturan sebagai PNS yang harus mengenakan pakaian dinas yang jelas bukan peruntukannya karena ada unsur paksaan di sini.

Dulu sekali seragam PNS di hari Senin adalah seragam Korpri itu karena setiap hari Senin wajib upacara. Kemungkinan sejak Mendagri Yogi Suardi Memet aturan ini diberlakukan. Yogi S. Memet menjadi Menteri Dalam Negeri Kabinet Pembangunan V dari tahun 1993 – 1998 masih dalam Pemerintahan rezim Orde Baru. Aturan pakaian dinas Hansip wajib bagi PNS kemungkinan besar kala itu sedang genjar-gencarnya program bela negara seperti sekarang sedang bergaung kembali. Karena PNS sebagai abdi negara maka wajib bela negara juga, begitulah kira-kira maksud diberlakukannya PNS wajib kostum Hansip. Atau ada maksud lain, maklum Orde Baru kan proyek berarti fulus. Waktu itu belum ada KPK ya itu tadi setiap instansi berlomba-lomba menciptakan proyek, dan proyek waktu itu berarti mark up sudah merupakan hal biasa dan jalan terus tanpa pengawasan seolah-olah itu bukan dosa.

Timbul keanehan di sini, bela negara dimanifestasikan dengan bentuk kostum bukannya dengan tindakan, itulah yang lucu-lucu di jaman Orde Baru yang terbawa hingga kini hidup di alam reformasi masih terbawa terus kelucuan itu. Pemerintahan reformasi yang sudah berjalan hingga 17 tahun itu kelucuan yang jika direnungkan akan mengundang tertawa tetapi rezim demi rezim pemerintahan masih tidak sadar juga ada yang salah di sini.

2._Sebaiknya Hansip dikembalikan ke habitatnya.

Harusnya sebagai Hansip yang asli (yang bukan kostumnya saja yang Hansip) mengajukan komplain tentang hal ini bila perlu menggugat lewat PTUN dengan alasan pakaian seragamnya dilecehkan oleh PNS, sebab itu hak mereka dan pakaian Hansip ini tentunya dilindungi undang-undang. Kalau kita mengacu kepada uniform dalam kesatuan TNI dan Polri, wajib menindak bagi siapapun yang tidak berhak memakai kostum kebanggaan TNI dan Polri apabila kedapatan ada warga sipil yang memakai atribut TNI/Polri yang bukan peruntukannya.

Sebaiknya Hansip/Linmas dikembalikan ke habitatnya semula sebagai pertahanan rakyat semesta. Kalau dulu Hansip berada pada umumnya di Pemerintahan Desa dan Kelurahan serta Kecamatan sampai Kabupaten/Kota. Jadi jangan lagi ada PNS berkostum Hansip, ini sama saja mengajari PNS tidak disiplin. Memaksakan kostum yang sejatinya bukan peruntukannya meskipun dulu ada Permen atau aturan yang lain tetapi harus dievaluasi peraturan itu karena sudah bukan saatnya lagi memaksakan kostum yang salah. Kapan mau dewasa negara ini kalau hal kecil begini saja tidak bisa dibenahi. Ayo Mendagri, ini domain anda untuk menertibkan hal-hal yang tidak tertib seperti ini. Jangan ada lagi manipulasi termasuk manipulasi kostum PNS yang tidak seharusnya. Kembalikan habitat Hansip ke Lembaga Ketahanan Masyarakat desa seperti dulu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun