Mohon tunggu...
Imran Amir
Imran Amir Mohon Tunggu... -

Warga Kutai Timur

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

PPMI Terus Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

2 Desember 2013   02:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:26 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1385925527594070999

Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Ahmad Fuad Anwar, menilai Peraturan Meteri Tenaga kerja dan trasmigrasi No. 19 tahun 2012 masih banyak menyisahkan persoalan atara tenaga kerja Outsourcing dengan perusahaan. yang masih belum jelas aturannya.

Menurutnya persoalan tenaga kerja outsourcing dan advokasi ketenaga kerjaan sudah dimulai sejak di terbitkannya peraturan menteri itu pada bulan November 2012 lalu. Dimana dalam aturan tersebut masih belum jelas siapa yang paling diuntungkan dari peraturan menteri itu. walau dalam peraturan itu sistem tenaga kerja Outsourcing hanya menyisahkan lima item jenis pekerja.

"Ini dibilang, Sebuah aturan yang menguntungkan bagi pekerja atau merugikan pengusaha. Itu tergantung dari mana sudut pandangnya." Ujar Presiden PPMI, Ahmad Fuad Anwar dalam sambutannya di acara pembukaan Seminar sehari, Outsourcing dan pembekalan Advokasi yang digelar PPMI di Hotel Mespa Mulia, Minggu(1/12)

Dikatakannya, sering kali persoalan sistem kerja Outsourcing maupun Advokasi pekerja secara keseluruhan. Seolah olah dianggap hanya menjadi kepentingan pekerja, dan seolah olah hanya menjadi tuntutan  pekerja. Padahal semua itu merupakan satu sistem ketenaga kerjaan yang harus dijalankan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku baik pemerintah maupun pengusaha agar tidak saling merugikan

"Jadi Mainset berpikirnya saat ini, apabila kita berbicara masalah outsourcing, dan kita  berbicara masalah Advokasi perburuan. Maka yang terpikir di benak pemerintah dan pengusaha itu adalah pekerja yang selalu menuntut"Katanya.

Menurutnya jika aturan itu dapat dijalankan dengan benar oleh pengusaha dan pemerintah sebagai lembaga kontrol terhadapt sistem ketenagakerjaan ini. maka tuntutan buruh dan aksi buruh yang sering kali melakukan demo dan mogok kerja tidak akan terjadi.

"Karena ada bagian dari sistem itu tidak berjalan, maka aksi buruh turun kejalan maupun mogok kerja yang dilakukan buruh, tujuan sistem yang telah diterapkan dalam undang undang bisa berjalan" Tegasnya.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan sistem perburuan dan ketenaga kerjaan di Indonesia belum sepenuh mengakomodir kebutuhan para pekerja maupun buruh. menurutnya pemerintah masih setengah hati dalam memperhatikan nasib buruh di indonesia. dan tidak memikirkan kesejahteraan para buruh.

"Ini menjadi PR kita bersama, menjadi tanggungjawab kita bersama, terutama pengurus DPP PPMI untuk selalu terus memperjuangkan hak hak buruh dan kesejateraan buruh di republik ini."imbuhnya

Dalam Acara seminar  dengan tema Outsoursing dan Pembekalan Advokasi ketenagakerjaan dihadiri  Ketua DPC PPMI Yasmin. turut hadir dalam kegiatan itu  perwakilan PPMI di masing masing perusahaan. Perwakilan PPA KCP, PPA Trakindo, PPA, dan perwakilan dari DPC PPMI Bontang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun