Mohon tunggu...
Muhammad Imran Lukmanul Hakim
Muhammad Imran Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - "Man Jadda Wa Jadda"

tetap berusaha dan selalu berani mengambil keputusan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Perspektif Pancasila

9 Oktober 2021   06:55 Diperbarui: 9 Oktober 2021   14:26 2201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri sendiri setiap pribadi manusia. Hak asasi manusia (HAM) bersifat universal,dan  tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. 

HAM sanagt pentik karena untuk mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak. HAM juga mendorong perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi, dan banyak lagi.

Berikut ini hak asasi manusia di dalam nilai-nilai Pancasila yang dibagi menjadi tiga kategori.

1. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Pancasila

Nilai ideal atau nilai dasar sangat berkaitan dengan hakikat lima dasar sila pada Pancasila.

Nilai dasar tersebut sifatnya universal yang di dalamnya mengandung tujuan, cita-cita, serta nilai-nilai kebaikan dan kebenaran.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

a.Saling menghormati antar umat beragama, sehingga tercipta kerukunan.
b.Memberikan kebebasan beribadah antar umat beragama
c.Kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
d.Menghormati perayaan keagamaan agama lain

Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a.Tidak adanya kasta, maksudnya derajat, hak, dan kewajiban semuanya sama
b.Menghormati satu sama lain
c.Memiliki sikap tenggang rasa
d.Bersikap adik dan tidak semena-mena

Sila ketiga: Persatuan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun