Mohon tunggu...
Imran Alwi
Imran Alwi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis dan Menyunting Berita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WNI Meninggal di Jepang, Polri Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

25 Agustus 2023   19:09 Diperbarui: 25 Agustus 2023   19:34 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA - Kadiv Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan pihaknya menerima informasi dari otoritas Jepang terkait penangkapan terduga pelaku pembunuhan warga negara Indonesia (WNI) di Prefektur Gunma.

Krishna menyebut informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.

"Hasil koordinasi, polisi Jepang sudah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan korban JPC pada 24 Agustus 2023," kata Krishna kepada wartawan, dikutip Jumat (25/8/2023).

Krishna menyatakan terduga pelaku ditangkap kepolisian Jepang di salah satu Stasiun di Tokyo pada pukul 13.25 waktu Tokyo.

Namun belum dikonfirmasi secara resmi bahwa yang seseorang yang ditangkap tersebut merupakan pelaku pembunuhan.

"Belum dikonfirmasi secara resmi bahwa yang bersangkutan adalah pelaku pembunuhan," kata Krishna.

Menurut jenderal bintang dua itu, untuk memastikan terduga pelaku adalah pelaku pembunuhan, maka kepolisian Jepang melakukan pemeriksaan tahap demi tahap.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku masih diduga melakukan penelantaran jenazah.

"Regulasi di Jepang mewajibkan kepolisian Jepang untuk memeriksa tahap demi tahap," katanya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo memastikan jenazah perempuan yang ditemukan di Prefektur Gunma pada Selasa (22/8) merupakan WNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun