Mohon tunggu...
Imon  Ajianto
Imon Ajianto Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal

No eviden no history. Dengan menulis maka aku ada di dalam sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nelayan Baik Itu yang Tertib Administrasi

8 November 2018   13:35 Diperbarui: 9 November 2018   12:47 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: KOMPAS.com/Wahyu Adityo )

"Pasal pengenaannya yakni pasal 93 dengan tuntutan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp. 2 miliar," tutur Adi.

Menurut Adi, sudah ada laporan kapal Tegal yang ditangkap di Probolinggo, oleh Hiu Orca 3 dan sekarang sedang proses penyelidikan.

"Karena belum ada e-billing, baru porses perpanjangan tapi sudah memaksakan untuk berangkat akhirnya ketika melintas di Utara Laut Jawa ternyata tertangkap oleh Orca, dan itu sangat bermasalah bagi instansi yang berwenang," tutur Adi.

Untuk itu, Adi mengharapkan pemilik kapal untuk melaksanakan proses perijinan sesuai ketentuan. Demikian juga pelaporan atau log book sesuai catatan dengan penangkapan, cocok antara nahkoda dan pemilik kapal saat di wawancarai sehingga nantinya sinkron dengan data yang ada di PSDKP. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun