"Pasal pengenaannya yakni pasal 93 dengan tuntutan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp. 2 miliar," tutur Adi.
Menurut Adi, sudah ada laporan kapal Tegal yang ditangkap di Probolinggo, oleh Hiu Orca 3 dan sekarang sedang proses penyelidikan.
"Karena belum ada e-billing, baru porses perpanjangan tapi sudah memaksakan untuk berangkat akhirnya ketika melintas di Utara Laut Jawa ternyata tertangkap oleh Orca, dan itu sangat bermasalah bagi instansi yang berwenang," tutur Adi.
Untuk itu, Adi mengharapkan pemilik kapal untuk melaksanakan proses perijinan sesuai ketentuan. Demikian juga pelaporan atau log book sesuai catatan dengan penangkapan, cocok antara nahkoda dan pemilik kapal saat di wawancarai sehingga nantinya sinkron dengan data yang ada di PSDKP. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H