Sebenarnya, penulis sangat menyayangkan kenapa keberadaan seorang Saksi Ahli Kriminologi dan Saksi Ahli Psikologi tidak dilibatkan untuk bersinergi dengan penyidik.
Menurut hemat Penulis, seorang Ahli Kriminologi dan Ahli Psikologi seharusnya bersinergi dengan penyidik dalam hal mencari barang bukti yg solid.
Kalau kita perhatikan baik dalam serial TV ataupun dalam dokumentasi kasus kriminal yang bisa kita lihat di Youtube, fungsi penting seorang Ahli Kriminologi ataupun Ahli Psikologi adalah "mengenal" dan "menggali" dari keterangan saksi maupun tersangka untuk bisa mendapatkan barang bukti.
Contoh dalam Serial TV, Karakter Sherlock Holmes (baik dalam "Sherlock" ataupun "Elementary") bisa mengetahui kalau seseorang berbohong akan sesuatu topik atau statement .. tapi itu digunakan untuk menggali dari saksi maupun tersangka, untuk mendapatkan barang bukti (evidence) dan motif kejahatan yang dilakukan. Atau bagi yang pernah mengikuti "The Mentalist", Patrick Jane menggunakan kemampuan yang sama untuk mengetahui karakter seseorang, mendeteksi kebohongan, tapi tidak semata-mata menyajikan itu sebagai bukti untuk persidangan; Patrick Jane berusaha mendapatkan pengakuan (confession) dari saksi atau tersangka atas kejahatan yang dilakukan.
Dalam dokumentasi kriminal yang benar-benar terjadi, contoh kasus stacey castor (Youtube) bisa kita lihat bagaimana penyidik mendapati keterangan tersangka (stacey castor) mencurigakan dan menggunakan itu untuk mendapatkan evidence yang nyata atau solid; yang bisa digunakan dalam persidangan.
Jadi, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada kedua Saksi Ahli terakhir yang disajikan oleh JPU, keAhlian mereka tidak digunakan pada tempat yang semestinya; semestinya Keahlian kedua pakar ini digunakan saat dalam proses penyidikan untuk menghadirkan barang bukti yang solid.
Perlu diperhatikan bahwa rekaman CCTV adalah sebuah barang bukti ... tapi ini bukti yang sangat lemah karena meskipun terlihat jelas terdakwa memasukkan sesuatu kedalam VIC tersebut, harus bisa dibuktikan bahwa yang dimasukkan itu adalah sianida.
Juga, dari keterangan saksi-saksi dan rekaman yang ada, perubahan warna pada minuman VIC tersebut tidak pernah berubah saat terdakwa masih duduk sendirian di meja 54 tersebut.
Justru perubahan warna pada minuman VIC tampak saat mereka bertiga (Korban, Terdakwa, dan Teman Mereka) sudah duduk bersama-sama di Meja 54 tersebut.
Keterangan Saksi Fakta Pak Hartanto dan Pak Saiful - Tamu di Kafe Olivier pada saat kejadian
Kedua Saksi Fakta ini disajikan di persidangan karena mereka berdua adalah tamu Kafe Olivier yang berada di dekat Meja 54 pada hari kejadian tersebut untuk memberikan kesaksian mereka atas apa yang terjadi dan yang mereka amati.