Mohon tunggu...
Firman Rasyid
Firman Rasyid Mohon Tunggu... -

Info lanjut tentang saya. Kunjungi website pribadi saya. http://rumahonlineku.com/ http://tipsberitaunik.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Facebook Dan Twitter Dilarang Di Perancis

15 Juni 2011   20:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:28 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selamat datang kembali di Sintarotech. Semakin besar perembangan dari 2 situs jejaring sosial yang paling terkenal ini, yaitu facebook dan twitter. Ternyata ada beberapa kalangan pihak juga tidak menyukai perkembangan situs jejaring sosial ini. Mereka menganggap situs ini merupakan situs sampah. Dan, konten atau aplikasinya banyak tidak bermanfaat bahkan merusak.

Kilas komentar melalui Facebook & Twitter yang telah merajalela di stasiun TV dan radio seluruh dunia tampaknya juga telah merambah negara Prancis akhir-akhir ini. Namun karena tayangan yang berupa potongan-potongan komentar tersebut seringkali dianggap tidak penting dan bahkan dinilai cenderung negatif oleh beberapa kalangan di sana, maka kabarnya pemerintah Prancis baru saja telah mengeluarkan larangan bagi stasiun TV maupun radio untuk menampilkan dan menyiarkan potongan komentar melalui kedua jejaring sosial terpopular saat ini tersebut.

Pelarangan tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan pandangan negara barat yang selalu terbuka dalam segala hal. Namun apaboleh dikata karena pada kenyataannya hukum Prancis saat ini telah melarang penggunaan nama komersial pada stasiun-stasiun TV maupun radio yang dikhawatirkan dapat dijadikan sarana untuk menyisipkan iklan-iklan terselubung bagi perusahaan tertentu yang bermain dalam hal ini.

Jika ditelaah dengan seksama, hal itu memang masuk akal seandainya perusahaan yang terlibat adalah Coca Cola atau McDonalds. Namun sebaliknya, hal itu menjadi tidak masuk akal seandainya perusahaan yang terlibat tersebut sebenarnya adalah sebuah platform dan media untuk penyebaran informasi.

Peraturan baru ini secara khusus telah melarang bagi penyiar dan presenter TV ataupun radio mengucapkan kedua nama perusahaan jejaring sosial terkemuka tersebut. Meskipun hukum yang ada sudah mencakup dan mengakomodir hal ini, tapi pelarangan tersebut boleh jadi dapat ditafsirkan bersifat diskriminasi sepihak.

Di lain pihak, Keputusan pelarangan tersebut ternyata tidak berlaku bagi nama-nama kompetitor jejaring sosial lainnya. Dan menanggapi kenyataan itu, pemerintah Prancis membela diri dengan alasan pelarangan itu adalah untuk membantu jejaring sosial lainnya untuk berjuang dan mendapat kesempatan yang sama dan pengakuan. Hm, kira-kira jejaring sosial yang mana ya? Nah, itulah yang sedikit membingungkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun