Mohon tunggu...
Immortal Unbeliever
Immortal Unbeliever Mohon Tunggu... wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Headstrong, Stubborn, Greatdash, Stedfast E:riot@america.hm

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ulama Ini Berfatwa: Boleh Mengintip Wanita Mandi

22 Agustus 2014   04:30 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:54 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14086306101641128270

[caption id="attachment_354448" align="aligncenter" width="480" caption="Usamah Al Qawsi, sumber foto:kabar24.com"][/caption]

Kabar heboh datang dari Mesir, negri asal Ikhwanul Muslimin yang baru sejenak berkuasa lewat presiden Mohammad Morsi namun dikudeta oleh Militer. Kabar heboh ini terjadi tatkala seorang Ulama bernama Usamah Al Qawsi menyatakan di TV Arabiya bahwa halal bagi seorang pria mengintip wanita bukan muhrimnya yang sedang mandi. Akan tetapi ini ada syaratnya yaitu; si pria calon pengintip ini harus jujur dan punya keinginan untuk menikahi wanita itu.

”Melihat hal-hal yang dia tidak akan biarkan Anda lihat sebelum menikahinya, maka dapat diterima asalkan niat Anda murni,” katanya, seperti dikutip dari situs kabar24.com. Ulama ini merujuk pada sejarah saat salah satu sahabat Nabi melakukan itu. Nabi menjawab: ‘Jika Anda dapat melihat sesuatu yang akan membuat Anda ingin menikahinya kemudian maka lakukanlah’”.

Jelas pernyataan sedeng ini ditentang banyak pihak, Menteri Agama Mesir Mohammad Mukhtar menentang fatwa ini : “Apakah Anda membiarkan ini terjadi pada anak Anda? Jika itu tidak masalah dengan Anda maka tidak dengan masyarakat konservatif, warga muslim dan Kristen yang beradab, di mana mereka tidak menyetujui itu. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa kesopanan harus ada dalam kehidupan kita dan semua agama setuju akan hal itu,”

Dalam Islam dilarang bagi wanita untuk menunjukkan selain wajah dan telapak tangan kepada bukan suami atau anggota keluarga (muhrim).

Memang Usamah Al Qawsi ini tidak menjelaskan apakah anak perempuan atau saudara perempuannya boleh saja diintip pria-pria yang ingin mencari istri. Juga tak dijelaskan apakah Usamah Al Qawsi ini punya hobby mengintip wanita mandi untuk mencari istri (baru).



Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun