Mohon tunggu...
Immortal Unbeliever
Immortal Unbeliever Mohon Tunggu... wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Headstrong, Stubborn, Greatdash, Stedfast E:riot@america.hm

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mubahallah dan Sumpah Pocong Bukan Solusi Hukum, Itu Cuma Jurus Ngeles

25 September 2014   14:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:35 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14116061451770250897

[caption id="attachment_361529" align="alignnone" width="711" caption="Anas Minta Hakim Melakukan Sumpah Kutukan, sumber gambar:KompasTV/Twitter.com"][/caption]

Jurus orang kepepet itu 'out of the box', alih-alih menggunakan jalan yang rasional, malah memakai cara sumpah-sumpahan. Padahal,mubahallah (sumpah kutukan), yang diminta oleh Anas Urbaningrum sebagai tantangan kepada Majelis hakim yang mengadilinya apakah berani menerima kutukan dari alloh bila bersalah, hanyalah jurus ngeles. Mubahallah itu hanya serupa dengan sumpah pocong yang sering dilakukan untuk menengahi perselisihan dua belah pihak yang kesaksiannya bertolak belakang. Akan tetapi, dalam prakteknya tidak pernah ada satupun pihak yang bertolak belakang kebenarannya itu menjadi korban sumpah pocong. Begitu pula dengan sumpah kutukan, tidak pernah memakan korban satupun. Menurut sejarahnya, sumpah kutukan maupun sumpah pocong terjadi karena tidak adanya kejadian supranatural baik mukjizat ataupun kejadian luar biasa yang mampu membenarkan pihak yang melontarkan tantangan sumpah kutukan tersebut. Jadi sebagai jalan pintas, sumpah kutukan dicetuskan semata-mata sebagai gertakan terhadap pihak lain yang meragukan kebenaran versinya.

Yang disayangkan, kenapa orang berpendidikan setinggi Anas Urbaningrum seolah putus asa dalam membela kedudukan hukumnya secara rasional menurut UU yang berlaku?. Dia ini sudah terpojok dan tak punya bukti hukum lain yang membenarkan posisinya, jadi jalan satu-satunya adalah menawarkan tantangan kampungan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun