Media sosial saat ini sedang ramai memperbincangkan RKUHP yang diresmi disahkan.
RKUHP adalah pasal yang dinilai kontroversial, disebut sebagai pasal karet, pasal multitafsir, dan masih banyak lagi sebutan lainnya.
Pemerintah dinilai terlalu tergesa-gesa dalam proses pengesahan pasal ini, padahal terdapat beberapa pasal yang masih harus dikaji lebih dalam.
Misalnya saja pada pasal 188 ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"
Secara tidak langsung, pasal ini telah membuat kungkungan pada akal manusia.Â
Kita sama sama mengetahui bahwa akal merupakan hal yang membedakan manusia dengan binatang, lantas bagaimana masa depan negeri ini jika generasi muda akalnya diberikan kungkungan dan diarahkan pada suatu tujuan?
Hidup adalah pilihan
Lalu, jika wilayah kita hidup tidak memberikan pilihan dan hanya memberikan hal-hal yang dianggap oleh pihak tertentu 'baik' apakah hidup tersebut masih pantas disebut sebagai hidup?
Marxisme adalah paham yang erat kaitannya dengan ekonomi-sosial-politik.Â
Bukankah justru dengan mempelajarinya masyarat atau generasi muda bisa memberikan kontribusi terhadap negara? Dengan mempelajari sejarah, kita akan mengetahui hal apa yang seharusnya dihilangkan, diperbaiki, atau diadopsi kembali sesuai dengan kebutuhan. Lantas kenapa justru orang-orang yang menyebarkan pemahaman ini malah dianggap sebagai ancaman?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H