Semenjak Pandemik Covid-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk PSBB, yang mana kebijakan ini membuat sejumlah minimarket dan supermarket tidak beroperasi secara normal. Mau tidak mau pemilik mini market dan supermarket harus menuruti kebijakan pemerintah agar izinnya tidak dicabut. Nah, hal tersebutlah yang akhirnya menjadi peluang besar bagi warung kelontong. Karena warung kelontong tidak memiliki surat perizinan yang kompleks, karena cukup dengan izin RT/RW saja, maka warung kelontong tidak terkena imbas dari kebijakan pemerintah, mereka tetap bisa beroperasi sebagaimana biasanya meskipun sering kali berita seliweran tentang petugas PSBB yang menertibkan mereka untuk menutup toko.
Saya pribadi melihat fenomena ini sebagai dampak positif dari pandemik. Karena pandemik adalah sebuah krisis, maka terciptalah sebuah titik balik. Yang mana krisis setelah pandemik banyak membuat masyarakat sadar akan pentingnya memutar keuangan alih alih menyimpannya begitu saja dan membiarkan uangnya digrogoti oleh inflasi. Sehingga kita dapat melihat banyaknya warung agen kecil-kecilan dan meningkatnya jumlah pelaku usaha.
Keberadaan warung kelontong sendiri menjadi alternatif warga yang membutuhkan kebutuhan pokok dengan harga yang relatif lebih murah daripada dimini market yang sama mudahnya dalam hal akses. Dari segi jumlah barang yang dijualpun, warung kelontong lebih unggul dari minimarket sebab diwarung kelontong warga bisa membeli barang kebutuhan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (eceran) sedangkan dimini market, barang pokok yang dijual cenderung sudah dikemas sedemikian rupa dan tak bisa diecer. Misalnya saja beras, sampo sachetan, saos sachetan, telur, dan masih banyak lagi.
Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H