Mohon tunggu...
Immanuel Rahep Silalahi
Immanuel Rahep Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tukang belajar

Saya suka belajar ilmu hukum, penelitian hukum beserta permasalahannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Kreditur dlam Kasus Kredit Macet

12 Juli 2024   10:25 Diperbarui: 12 Juli 2024   10:31 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu sebuah tantangan yang signifikan dalam dunia perbankan dan pembiayaan adalah kasusu kredit macet. Ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran, kreditur sering kali menghadapi resiko kerugian finansial yang besar. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi kreditur menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan kerugian dapat diminimalisir.

Berdasarkan pernyataan di atas? Apakah itu kredit macet? Pada biasanya, kredit macet terjadi ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati. Adapun aspek-aspek yang mendasari perlindungan kreditur, yaitu :

a.Perjanjian Kredit yang kuat dan mengikat, untuk melindungi kreditur, perjanjian ini harus dibuat secara rinci dan jelas, mencakup:

ï‚·Identitas pihak-pihak yang terlibat;

ï‚·Jumlah pembayaran;

ï‚·Jadwal pembayaran;

ï‚·Jaminan atau agunan yang diserahkan oleh debitur.

ï‚·Sanksi atau konsekuensi yang dihadapi debitur jika terjadi wanprestasi.

Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang No. 04 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Berdasarkan landasan hukum tersebut, perlindungan hukum semakin kuat bagi perjanjian kredit yang melibatkan jaminan.

b.Hak Eksekusi Terhadap Agunan
ï‚·Jika debitur gagal membayar, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi agunan yang telah dijaminkan;

ï‚·Proses eksekusi ini diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil alih dan menjual agunan guna menutupi kewajiban debitur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun