Menurut Munir Fuady, hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain sebagainya yang mengatur masalah-masalah kegiatan perbankan sebagai lembaga dan rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank.Â
Adapun aspek yang diatur adalah perilaku petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bank baik dari segi eksistensi perbankan maupun hal yang lain berkenaan dengan dunia perbankan.
- Adapun asas-asas hukum perbankan yang harus ada dalam lembaga kegiatan bank, yang terdiri :
Prinsip kepercayaan (Fiduciary Relation Principle)
Prinsip ini adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan. (Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang Perbankan). - Prinsip kehati-hatian (Prudencial Principle)
Prinsip ini adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. (Pasal 2 dan 29 ayat (2) Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan). - Prinsip Kerahasiaan Bank (Secrery Principle)
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut, kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal kepentingan pajak, penyelesaian utang-piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank. (Pasal 40-47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan). - Prinsip Mengenal Nasabah (Know How Customer Principle)
Prinsip ini adalah prinsip diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. - Tujuannya adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas ilegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga kuangan. (Peraturan Bank Indonesia No. 31/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah).
- Sumber Hukum :
- 1.Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan;
2.Nahdhah, 2022, Buku Ajar Hukum Perbankan, Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H