Mohon tunggu...
Immanuel Rahep Silalahi
Immanuel Rahep Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tukang belajar

Saya suka belajar ilmu hukum, penelitian hukum beserta permasalahannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Praperadilan dan Ruang Lingkupnya

5 Juli 2024   13:13 Diperbarui: 5 Juli 2024   13:30 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhir-akhir ini, beredar kabar di publik mengenai kasus pembunuhan vina yang ada di cirebon. Kasus pembunuhan ini menjadi perbincangan di masyarakat dan tak sedikit masyarakat yang geram terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap vina dan bahkan tak lepas masyarakat mengkritik kinerja kepolisian yang dinilai tidak amanah dalam menyelidiki kasus ini.

Berdasarkan kabar beredar, bahwa pelaku yang bernama Pegi Setiawan telah ditangkap dan diajukan Praperadilan. Lalu, apakah itu Praperadilan? Menurut Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 1 angka 10 yang berbunyi “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dalam melaksanakan Praperadilan, adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan adalah penyidik, penuntut umum (pihak ketiga) dan tersangka. Menurut KUHAP, adapun tersangka dapat mengajukan Praperadilan apabila penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP atau melewati batas waktu pada Pasal 24 KUHAP.
Ruang Lingkup Praperadilan jika dilihat dari Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP disebutkan sebagai berikut :
a.Sah atau tidaknya penangkapan;
b.Sah atau tidaknya penahanan;
c.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
d.Sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
e.Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan di tingkat penyidikan;
f.Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi orang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penuntutan;

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 memperluas ruang lingkup Praperadilan, sehingga bertambah menjadi:
a.Sah atau tidaknya penangkapan;
b.Sah atau tidaknya penggeledahan;
c.Sah atau tidaknya penyitaan;
d.Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dasar Hukum :
1.Undang-Undang No. 08 Tahun 2021 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2.Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun