Mohon tunggu...
Immanuel Rahep Silalahi
Immanuel Rahep Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tukang belajar

Saya suka belajar ilmu hukum, penelitian hukum beserta permasalahannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

4 Juli 2024   12:35 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:48 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerasan dengan ancaman melalui internet pada prinsipnya sama dengan pemerasan dan pengancaman secara konvensional. Yang membedakan hanya sarananya, yakni melalui media internet, sehingga video dan foto pribadi termasuk ke dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

Menurut penuls, yang dilakukan pelaku termasuk perbuatan ancaman pencemaran di dunia siber yang dilarang dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut : 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
a.memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b.memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. 

Lalu, orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27 B ayat (2) UU 1/2024, berpotensi dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana. 

Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Cara melaporkan pelaku Saran kami, mengingat perbuatan pengancaman dengan pemerasan adalah delik aduan baik berdasarkan UU 1/2024 maupun KUHP atau UU 1/2023, sebaiknya anda segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Adapun prosedur untuk menuntut pelaku, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri pada unit/bagian cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana dan UU ITE serta perubahannya.

2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalan PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri.

Dasar Hukum :
a. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun