Dalam memberikan sebuah laporan terhadap perkara hukum yang kita hadapi, masih ada oknum-oknum Polisi yang tidak bertanggung jawab atas laporan yang telah kita buat. Namun adapun menurut saya, langkah-langkah hukum jika Polisi tidak memproses laporan kita. Untuk mengetahui sudah sejauh mana laporan kita diproses, yaitu dengan mengajukan surat permohonan agar diberikan "Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan" atau yang disebut sebagai (SP2HP). Dasar hukum dari langkah- langkah ini yaitu :
1. Pasal 12 huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan mengenai SP2HP, yaitu adalah hak dari pelapor untuk memperoleh informasi publik.
2. Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap No. 21 Tahun 2011) yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
SP2HP) merupakan hak atas informasi dari masyarakat/publik sebagai pelapor untuk mengetahui perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang ia laporkan kepada polisi atau pihak berwajib. SP2HP berisi laporan yang memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik kepolisian dan hasilnya serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan (lihat Pasal 11 ayat 2 Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2011).
Jika anda telah meminta (SP2HP) namun polisi tidak memberikan atau mengirimkan SP2HP yang dimaksud, anda dapat melaporkan polisi tersebut (harus ada nama lengkap, pangkat, dan satuan mana agar jelas) ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) karena melanggar kode etik profesi polisi khususnya Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun Pasal 10 huruf c dan e, yang berbunyi :
“Setiap Anggota Polri wajib :
1.memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:”
Dasar Hukum :
1. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H