Mohon tunggu...
Imla Qolbi
Imla Qolbi Mohon Tunggu... Freelancer - Rakyat biasa

Membaca adalah caraku melihat dunia. Menulis adalah caraku mengabadikan peristiwa. Rumah lain di dunia maya ada di https://www.imlaqolbi.my.id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TikTok Shop; Menjadi Ancaman atau UMKM Harus Mengikuti Zaman?

1 Oktober 2023   10:49 Diperbarui: 1 Oktober 2023   11:13 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa kemajuan zaman dan teknologi telah banyak merubah berbagai kebiasaan masyarakat. Apalagi sejak pandemi Covid 19 melanda, perubahan kebiasaan masyarakat semakin terlihat. Salah satu yang paling nyata dan dekat dengan kita adalah kebiasaan jual beli, dari konvensional atau offline, menjadi digital atau online.

Marketplace online yang awalnya tidak terlalu populer, dianggap ribet, dan kurang memuaskan karena tidak bisa melihat barang secara langsung tiba-tiba menjadi pilihan utama dalam berbelanja. Kemudahan yang ditawarkan, diskon yang melimpah, dan banyaknya pilihan barang menjadi daya tarik tersendiri terutama bagi generasi milenial.

Katanya, TikTok Shop Dilarang untuk Menyelamatkan UMKM

Perubahan kebiasaan masyarakat dalam berbelanja tersebut ternyata berdampak cukup signifikan. Terbaru, adalah tentang pelarangan salah satu platform e-commerce yang sedang naik daun, yaitu TikTok Shop.

TikTok adalah aplikasi buatan China yang awalnya hanya menyuguhkan video pendek berdurasi 30 detik sampai 1 menit yang berisi joget-joget kekinian. Sejak kemunculannya, TikTok memang sudah bisa mengambil hati masyarakat Indonesia. Berbondong-bondong orang-orang mengikuti tren video singkat di TikTok. Berbagai challenge juga banyak bermunculan di TikTok. Namun, semua itu hanya sekedar hiburan semata.

Kemudian TikTok menjadi media sosial yang bisa berkomunikasi dengan sesama penggunanya. Lalu, dua tahun lalu, TikTok bertransformasi lagi dengan memunculkan fitur baru untuk jualan, yaitu TikTok Shop. Awalnya, kemunculan fitur ini biasa-biasa saja. Sama seperti jualan via live di Shopee. Lalu, apa yang membuat TikTok Shop dilarang?

Pertama, TikTok Menggabungkan antara Sosial Media dengan E-commerce

Berbeda dengan Shopee yang memang dikhususkan untuk e-commerse, atau Facebook dan Instagram yang walaupun bisa jualan juga tetapi pembayarannya melalui media lain, atau checkout-nya dialihkan ke aplikasi lain. Singkatnya, Facebook atau Instagram adalah media sosial yang hanya dimanfaatkan untuk promosi.

Namun, TikTok tidak demikian. TikTok adalah media sosial, sekaligus e-commerse. Hal inilah yang tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli platform. Apalagi di negara asalnya, China, TikTok hanya sebatas media sosial saja.

Kedua, Barang-Barang yang Dijual di TikTok Shop Sebagian Besar Adalah Barang Impor

Sepatu dijual dengan harga 24.000. Jilbab dijual dengan harga 7.500. Jika dipikir-pikir, bagaimana mungkin harganya begitu murah? Ini bisa terjadi karena barang-barang tersebut impor. Jika barang tersebut produksi lokal, tidak mungkin harganya bisa begitu murah.

Sedangkan UMKM sendiri, butuh biaya produksi yang lebih dari harga jual tersebut. Belum lagi perizinan ini dan itu. UMKM tidak akan bisa bersaing dengan harga barang impor murah. Inilah yang disebut bisa mengancam eksistensi pelaku UMKM.

Sudah Tepatkah Kebijakan Pelarangan TikTok Shop?

UMKM harus diselamatkan. Itu memang benar, tetapi TikTok Shop hanyalah alat. TikTok Shop adalah bukti perkembangan zaman dan teknologi, yang mau tidak mau harus diterima oleh UMKM. Layaknya seleksi alam di dunia hutan belantara, pelaku UMKM pun harus bersaing dan mau mengikuti zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun